Mengaku Sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mengaku Sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S. IK. MM. gelar konferensi pers tindak pidana penipuan sebagai seorang penyidik Tipikor dari Polda Jatim serta sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad No. 22 Kec/Kab. Gresik, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wib

Dalam giat tersebut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S. IK. MM. didampingi oleh AKP Bayu Febrianto Prayoga S.H., S.I.K., M.I.K. (Kasat Reskrim Polres Gresik), AKP Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik), dan AKP Nur Amin (Kapolsek Cerme).

Pelaku berinisial VA Als ME, Laki-laki, Indonesia, Swasta,               Islam, beralamat Dsn. Selat Barat Rt 0/0 Ds.Selat Kec. Narmada Kab.Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat .

“Pada awalnya sekitar Bulan September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, tersangka VA Als ME mendatangi KHOIRUL ANAM sambil menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor dari Polda Jatim dan Anggota KPK”, ucap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Kemudian tersangka VA mengatakan, “Saya mendapatkan perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp.350.000.000,- apabila KHOIRUL ANAM  bersedia dibantu maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.750.000.000, untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah”,

Masih AKBP Arief Fitrianto “Untuk meyakinkan aksinya pelaku VA kepada korban KHOIRUL ANAM saat itu pelaku memakai Masker bertuliskan Tipikor, serta menunjukkan Borgol,

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib Tepatnya di  Ds.Betiting Kec. Cerme Kab.Gresik tersangka kembali mendatangi KHOIRUL ANAM lagi sambil menunjukkan sebuah Koper yang berisikan uang menerangkan bahwa uang tersebut milik Sekolah MI lain yang sudah melakukan pembayaran pengurusan dan pajak untuk mencairkan dana hibah, karena percaya kemudian KHOIRUL ANAM  memberikan uang sebesar Rp 5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)- kepada pelaku VA Als ME”, tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto

Kemudian korban Khoirul Anam “Dijanjikan oleh pelaku VA bahwa uang dana hibah akan segera dicairkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2020, namun setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 pelaku VA Als ME menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan”, pungkas Kapolres Gresik

Barang Bukti :

–  1(satu) Lembar Kwitansi untuk Pajak Pencairan Dana Hibah Nasional untuk pembangunan Gedung MI Miftakhul Ulum Ds.Betiting Kec. Cerme Kab.Gresik  sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) senilai Rp.5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 6 Oktober 2020 dari KHORUL ANAM kepada H.MOHAMMAD ELIYAS,SH.MH.

– 1(satu) Lembar E KTP nomor 5271061808770007 an. H.MOHAMMAD ELIYAS,SH.MH Alamat Dsn.Selat Barat Rt 0/0 Ds.Selat Kec. Narmada Lombok Barat Mataram.

– 3(Tiga) Lembar E KTP nomor 5271061808770007 an. H.VICKY ANDREANTO Alamat Dsn.Selat Barat Rt 0/0 Ds.Selat Kec. Narmada Lombok Barat Mataram.

– 1(satu) Senjata Api Mainan Jenis Pistol berwarna Hitam.

– 1(satu) Rompi warna Hitam bertuliskan KPK.

– 5(lima) Masker bertuliskan Tipikor.

– 1(aatu) Pin KPK.

– 1(satu) Lencana Advocad.

– 2(dua)buah Stempel.

– 1(satu)Borgol.

– 1(satu)lembar Brosur Informasi Pengaduan ke KPK

– 1(satu) Koper Berisikan Uang Mainan terdiri dari pecahan seratus ribuan ,pecahan lima puluh ribuan, pecahan Dua puluh ribuan , pecahan sepuluh ribuan ,Pecahan           lima ribuan , pecahan dua ribuan , pecahan seribuan

– 1(satu)Lembar Buku Rekening Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 20202446211 an.MUHAMMAD ILYAS

– 1(satu)lembar Buku Rekening Tabungan BNI Taplus nomor rekening 0454977057 an.MUHAMMAD ILYAS.

– 1(satu)Baju Toga berwarna Hitam.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, berbunyi :”Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan melawan hak/hukum dengan memakai nama palsu/keadaan palsu. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY