H. Satori, SPd.I., MM., Anggota DPR RI Kawal Sosialisasi UU Perhajian

H. Satori, SPd.I., MM., Anggota DPR RI Kawal Sosialisasi UU Perhajian

679 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IPHI kabupaten Cirebon, H. Satori SPd.I., MM., langsung mengadakan giat di tempat yang sama Hotel Apita untuk mengawal sosialisasi UU Perhajian tahun 2020, (Sabtu, 24/10/2020), juga didampingi H. Subhan Cholid, Lc., MA., Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementrian Agama RI dan Drs. H. Khidir Kasie PHU Kemenag Kabupaten Cirebon.

Jelang dimulainya acara media menemui Drs. H. Khidir untuk berbincang seputar UU Perhajian, H. Khidir menjelaskan sosialisasi UU no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan haji dan umroh yang sebelumnya UU nomer 13 tahun 2008 hanya penyelenggaraan haji saja. Kalau dalam UU nomer 13 ada BPIH kalau UU baru diganti menjadi BIPIH, Bipih biaya perjalanan ibadah haji sedang BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji. Biasanya masyarakat untuk mendapatkan kursi haji membayar Rp. 25 juta ke bank dan pelunasannya disesuaikan dengan embarkasi masing-masing, untuk pelaksanaan haji tahun 2021 ini direncanakan di bandara Kertajati.

Ada perubahan istilah dan singkatan yang ada selama ini karena dalam UU yang baru juga dimasukan perjalanan umroh. Kalo UU no. 13 tahun 2008 KBIH kelompok bimbingan ibadah haji sedang UU no. 8 menjadi KBHU kelompok bimbingan haji dan umroh, dan penyelenggaranya tetap travel. Dalam UU lama untuk pelimpahan keberangkatan hanya bagi yang wafat saja dan UU baru bisa pelimpahan atau penggantian tidak hanya bagi calon jemaah haji yang wafat saja tapi juga untuk calon jamaah yang sakit permanen, pastinya bisa diurus dengan surat keterangan tidak hanya dokter, dari rumah sakit dan dinas kesehatan.

H. Satori, SPd.I., MM., ditengah samping kanan H. Subhan Cholid, Lc. MA., dan samping kirinya Drs. H. Khidir.

H. Khidir berharap semoga masyarakat tenang dan Allah segera mengangkat pandemi ini supaya ibadah haji bisa berjalan kembali dan ada tambahan kuota supaya tidak menambah antriannya.

Acara dihadiri oleh perwakilan KBHU se kabupaten Cirebon, dan sambutan pertama dari H. Satori yang menjelaskan dalam UU PIHU ini petugas penyelenggara ibadah haji ada di PPIH pusat, Arab Saudi, embarkasi dan kloter. Untuk petugas haji daerah dikenal TPHD, terdiri dari petugas pelayanan umum, pembimbing ibadah haji dan tenaga kesehatan. Banyak permintaan dari kabupaten dan kota untuk bisa menentukan TPHD sendiri, usulan itu akan diajukan dan dibahas dengan Menteri Agama, tapi yang jadi persoalan saat usulan TPHD dari daerah sendiri pastinya akan berebut. Untuk pengawasan ibadah haji selama ini dilakukan oleh komisi pengawasan haji Indonesia, sekarang dengan UU PIHU KPHI dibubarkan dan pengawasan dilakukan oleh inspektorat sebagai pengawas internal dan pengawas eksternalnya DPR RI, DPD RI dan BPK. Untuk KBIH dalam UU Pihu, KBIH dapat mengadakan pembimbing sendiri untuk jemaah haji dan umroh bahkan disebutkan untuk KBIH yang memiliki jamaah lebih dari 135 orang bisa mendapat satu kuota pembimbing sendiri dengan syarat sudah memiliki sertifikasi.

Saat baru masuk komisi VIII H. Satori bersikeras mempertanyakan pembatalan ibadah haji tahun ini pada Menteri Agama. Usai rapat komisi Menteri Agama menjelaskan kenapa dibatalkan supaya tidak ada kebimbangan pada jamaah haji untuk tidak jadi berangkat tahun ini, jangan sampai sudah melakukan syukuran walimatus shafar tapi tidak jadi berangkat, itu sangat mengecewakan jamaah.

Dalam sambutannya H. Subhan Cholid, Lc., MA., Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri menjelaskan saat pandemi ini untuk ibadah umroh saja, jamaah harus diisolasi 14 hari baru boleh melakukan aktivitas umrohnya tapi yang lebih menyenangkan setiap kamar hanya berisi 2 orang saja tidak boleh lebih. Saat ini kita sedang menunggu kabar dari Arab Saudi untuk jamaah umroh bagi warga di luar Arab Saudi sementara untuk ibadah umroh yang akan dibuka per tanggal 1 nopember besok masih menunggu kabar.

Untuk TPHD yang mau berangkat dikenakan biaya utuh tidak sama dengan jamaah yang sudah menyimpan beberapa lama dan menerima manfaat sehingga hanya bayar separuh dari biaya semestinya Rp. 70 juta, ungkap H. Subhan Cholid, Lc., MA. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY