Dikibusin Warga, Jimmi  Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lantai Dua Rumah Eka

Dikibusin Warga, Jimmi  Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lantai Dua Rumah Eka

340 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dikibusin warga seorang pria yang selama ini berpropesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Peraonil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Tembaga,  Kelurahan Tanjung Balai Kota III,  Kecamatan Tanjung Balai Utara(TBU), Kota Tanjungbalai.  Kamis 05/11/2020, sekitar Pukul 14.00 Wib.

Pria yang bernama Jimmi Margolang Alias Jimi (30), Wiraswsta, warga Jalan Suasa,  Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Ditangkap di sebuah rumah warga dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 (Sembilan Belas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 gram, Satu Buah HandPhon Merk VIVO,

Satu ball plastik klip transparan kosong, Sebuah kotak rokok X Mild dan Satu unit timbangan Elektrik warna hitam serta Uang sejumlah Rp 400.000.-

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Jimmi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Tembaga, ada Seorang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Jimmi,” Kata Humas Jumat.

“Melihat Jimmi sedang duduk didalam rumah lantai Dua milik Eka, lalu petugas melakukan penangkapan dan setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Jimmi. Ditemukan Sembilan Belas bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan Sebuah timbangan eletrik warna hitam,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah di Interogasi oleh petugas, Jimmi mengakui dengan terus terang bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan eletrik tersebut benar milkknya dan hendak diperjual-belikan. Jimmi juga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Edu belum tertangkap,” Lanjut Humas.

“Demi pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Jimmi di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1). UU no.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY