Curi Sepeda Motor Pakai Kunci T, FA di Ciduk Tekab Sat Reskrim...

Curi Sepeda Motor Pakai Kunci T, FA di Ciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

372 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandir (Tekab) Satuan Rekriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamkan seorang pria yang melakukan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), Kamis 06/11/2020 Pukul 21.00 Wib.

Tersangka yang bernama FA Alias Fikri (18), mocok-mocok, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, ditangkap berdasarkan laporan Polisi NOMOR : LP /284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 06 November 2020. Yang dilaporkan oleh korban nya Elvina (48), ibu rumah tangga, warga Jalan Anwar Idris, Komplek Depag, Gang Sate, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Hari Rabu 04/11/2020, sekitar Pukul 03.00 Wib. Dirumah korban (Elvina), malam itu suaminya yang bernama Harpan terbangun hendak buang air, kemudian ianya melihat keluar pagar rumahnya yang terbuat dari besi terbuka. Lalu ianya lansung membuka pintu dan ke garasi melihat sepeda motor miliknya Yamaha  Jupiter warna biru BK 6966 QD, sudah tidak ada lagi. Kemudian ianya langsung membangunkan istrinya dan menerangkan bahwa sepeda motor milik mereka sudah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000,- lalu membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” Kata Humas Jumat, (06/11-20).

“Kamis sekira Pukul 21.00 Wib, Elvina selaku korban  menghubungi Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Demonsta  selaku Padal II Tekab Polres Tanjungbalai, bahwasanya sepeda motornya telah hilang dalam garasi rumah dan sepeda motornya yang hilang diduga ada di Jalan Anwar Idris. Kemudian Kanit Pidum dan Personil Tekab  datang ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah dilakukan cek nomor  rangka dan nomor mesin kenderaan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban, Kemudian tim melakukan introgasi dan membawa pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil interogasi terhadap  pelaku, pelaku mengakui perbuatannya,” Beber Humas.

“Pelaku menerangkan bahwasanya pada Hari Rabu tanggal 04/11/2020 sekira Pukul 01.00 Wib, pelaku masuk dengan  membuka pagar rumah korban lalu masuk kedalam serta  mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci berbentuk T,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah tim melakukan pencarian terhadap kunci T tersebut dan menemukannya, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut. Atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 Kuhp,” Lukas Humas.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6966 QD warna biru (milik korban), Kunci besi berbentuk T alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, STNK dan BPKB milik korban. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY