Profesi Wartawan Dilecehkan Oleh Oknum Ketua Pokmas Penerima Bantuan Tangki Septik Desa...

Profesi Wartawan Dilecehkan Oleh Oknum Ketua Pokmas Penerima Bantuan Tangki Septik Desa Kemligi

378 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Batang, Jateng. Seorang oknum Ketua Pokmas penerima bantuan TANGKI SEPTIK Desa Kemligi Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang sudah secara langsung melecehkan PROFESI WARTAWAN.

Pasalnya, ketika Awak Media mendatangi Kantor Balai Desa Kempligi bermaksud menemui Kades setempat dengan tujuan konfirmasi/klarifikasi, akan tetapi Kades menyatakan bahwasanya pihak pemerintah desa tidak ikut menangani program tersebut, beliau mengarahkan untuk menemui Pokmas.

Saat awak media menyambangi kediaman salah seorang anggota Pokmas Pelaksana Kegiatan bantuan TANGKI SEPTIK Jum’at (20/11/2020) saudara (ALI) yang beralamatkan di dukuh Gombang desa Kemligi yang bertujuan memantau/mengkroscek proses berjalanya kegiatan tersebut agar sesuai dengan aturan semestinya.

Saudara Ali ketika diwawancarai memberikan keterangan pengakuan sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan sehubungan dengan apa yang menjadi tugasnya, ada beberapa hal yang tidak bisa beliau utarakan ,beliau mengatakan bahwasanya”kalau itu bukan ranah saya dan saya tidak tahu,semuanya yang bisa menjawab Pak Ketua” kilahnya.

Kami pun meminta saudara Ali mencoba menghubungi  Ketua Pokmas tersebut (ZAENAL),dengan maksud memberi tahukan kehadiran kami ,guna wawancara untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan Valid.

Namun ketika saudara Ali menghubungi Zaenal melalui telfon celuler dikarenakan Ketua tidak bisa ditemui dan masih ada di luar,sedang belum selesai saudara Ali menyampaikan maksudnya sudah dipotong percakapannya oleh Zaenal dengan melontarkan kata-kata yg tidak pantas dan melecehkan.

” Sudah, jika ada WARTAWAN tidak usah diurusi, paling tujuannya minta DUIT “, cetusnya.

Dengan demikian berarti Pokmas telah mencederai dan tidak mengikuti aturan UU KIP Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal sudah jelas diterangkan pasal 18 Ayat (1) bagi siapa saja yang menghalang halangi atau menghamhat tugas wartawan akan dikenakan pidana kurungan 2 tahun atau denda minimal 500.000.000 juta rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan saudara Zaenal tidak mau di temui ,untuk konfirmasi/klarifikasi sehubungan dengan statment yang menyudutkan dan mengintervensi PROFESI WARTAWAN selaku sosial kontrol.

Demi mengembalikan nama baik serta citra profesi wartawan, berita ini akan kami kawal sampai tuntas. (M.Asikin)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY