Suara Indonesia News – Subulussalam. Peroyek jalan setapak di dusun Kuta lembaru Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, berdasarkan pantauan masyarakat dan pihak media, dikerjakan tanpa memasang papan proyek. Masyarakat setempat tidak mengetahui berapa anggaran pembangunan jalan setapak tersebut,
Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kegiatan pembangunan jalan setapak tersebut harus transparan dengan memasang papan proyek yang jelas. (31/12-2020)
Artinya, setiap proyek tanpa papan informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa Pemerintah, melalui website, portal LPSE, Papan pengumuman resmi, dan sebagainya.
Awak media saat mengkonfirmasi via telepon seluler WhatsApp kepada Pj Kepala Desa Panglima Sahman Nuryadin, mengatakan, tentang pagu anggaran pembangunan jalan setapak di dusun Kuta lembaru, pj tersebut tidak mengetahui lupa/tidak ingat, padahal informasi dari warga, Pj Panglima Sahman yang mengunakan anggaran dan mengerjakan jalan tersebut, tapi beliau berdalih kalau itu bukan pekerjaan saya, itu masa jaman gecik panjang, terang Nuryadin. (Syahbudin Padang)