Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dalam waktu Dua jam, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dani pelaku Pencuri mikser pengeras suara di Lapo Tuak, pada hari ini Rabu 06 Januari 2021 Pukul 01.00 Wib, disamping Bengkel Mobil Sudar Jalan Jamin Ginting.
Penangkapan pria yang bernama lengkap Rahmadani alias Dani (37), Nelayan, warga Jalan Cecak Rowo, Gang Latup, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berdasarkan LP / 02 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, tanggal 06 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas korban nya yang bernama Anwar Tamba (52), Wiraswasta, warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kejadiannya Selasa 05/1/2021 sekitar Pukul 23.00 Wib, di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Saat Anwar Tamba (korban) masuk kedalam warung (lapo) tuaknya yang sudah kosong dari pengunjung, saat itu lah korban melihat kotak tempat penyimpanan Mikser pengeras suara miliknya telah terbuka dan Mikser pengeras suara tersebut telah hilang dicuri oleh pelaku,” Kata Humas.
“Sedangkan pintu samping lapo tuak juga telah terbuka dan kabel penyambung ke louspeker telah berputusan bekas dipotong. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Mendapat Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, kembali memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna ungkap kasus. Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku bernama Rahmadani alias Dani,” Tambah Humas.
“Malam itu juga sekitar Pukul 01.00 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa Dani sedang berada disamping Bengkel Mobil Sudar Jalan Jamin Ginting, lalu Kanit Reskrim bersama Anggota nya langsung mengepung tempat tersebut dan berhasil menangkap Dani,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Dari pengakuan Dani bahwa ianya yang telah melakukan pencurian Mikser pengeras suara milik Korban dan juga telah memotong kabel louspeker tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Lukas Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan personil Polsek Datuk Bandar berupa Satu Unit Mikser pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console dan Delapan helai potongan kebel serta Satu buah pisau kater. (Taufik H)