Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil menciduk Memet pelaku pembobol rumah yang ditinggal pemiliknya pada Rabu 6/1/2021 sekitar Pukul 01.00 Wib, dibelakang rumahnya Jalan Sei Mahakam.
Tersangka yang bernama lengkap Muhammad Zafri Alias Memet (33), Wiraswasta, warga Jalan Sei Mahakam, Lingkungan II Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Di tangkap Petugas berdasarkan LP / 01 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK ST.RASO, tanggal 01 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas laporan dari korban nya yang bernama Ahmad Ardiansyah Manurung (37), Karyawan Swasta, warga Jalan A.R.Hakim Gang Kolam, Gang Purnawirawan no. 21 RT 20 RW 10, Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area Kota Medan (sesuai KTP) / Jalan Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan “Jumat Tanggal 01 Januari 2021 lalu, sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Kata Humas.
“Saat korban Ahmad Ardiansyah Manurung dan keluarganya baru tiba dari Kota Medan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan saat itu korban terkejut melihat keadaan rumahnya yang berserakan dimana pintu belakang dalam keadaan terbuka, pintu kamar juga dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban masuk kekamar dan melihat barang barang miliknya berupa Laptop, Notebook, iPhone 4s, Hanphone merk Ever Croos serta barang barang yang lain sudah tidak ada lagi,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Korban masuk kekamar yang lain yang mana sebelumnya dia meletakkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya juga sudah hilang, selanjutnya korban kearah dapur rumah dan melihat barang barang miliknya telah hilang dicuri oleh pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso,” Jelas Humas.
“Mendapat Laporan Polisi (LP) tersebut, atas perintah Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Sahat Siahaan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut, Personil Polsek Sei Tualang Raso yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M.Silaban melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku bernama Muhammad Zafri Alias Memet,” Tambah Humas.
“Selasa 05/1/2021 sekitar Pukul 18.30 Wib, Personil Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi bahwa Memet sedang berada dibelakang rumahnya di Jalan Sei Mahakam. lalu Kanit Reskrim bersama anggota nya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Memet,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Memet mengakui bahwa ianya yang telah melakukan pencurian barang-barang milik Ahmad Ardiansyah Manurung dari dalam rumah milik Korban.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses lebih lanjut,” Lukas Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Memet berupa, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Tanpa Plat dalam keadaan rusak (dipereteli), no.rangka MH1JF21168K112429dan no. mesin JF21E-1112249, satu pasang sepatu olah raga warna peach merk diadora, satu buah Linggis, satu buah pembersih udara, satu pasang Cap Body sepeda motor Honda Beat warna merah dan Satu buah obeng serta Delapan lembar surat emas. (Taufik H)