Polsek Bintan Utara Mengamankan Kegiatan Pemusnahan Limbah Medis Terkait Vaksinasi Covid-19

Polsek Bintan Utara Mengamankan Kegiatan Pemusnahan Limbah Medis Terkait Vaksinasi Covid-19

172 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Setelah kegiatan Vaksinasi dilakukan, kini limbah Vaksinasi tersebut akan dimusnahkan dengan cara di bakar yang dilaksanakan di RSUD Engku Haji Daud (EHD) Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan dan dilakukan pengamanan oleh Polsek Bintan Utara pada Jumat pagi (22/01-2021).

Kegiatan Pemusnahan limbah Vaksinasi Covid-19 tersebut dipimpin langsung oleh Kadis Kesehatan Kab. Bintan dr. Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc dan di hadiri oleh Kapolsek Bintan Utara, . Direktur RS Engku Haji Daud (EHD), Kapus Mentigi diwakili oleh KTU Puskesmas Mentigi, KTU Puskesmas Teluk Sasah, Kanit Sabhara Polsek Bintan, Panit II Intelkam Polsek Bintan Utara, Personil Polsek Bintan Utara dan Staff RSUD EHD dan masing-masing Staff Yankes Kabupaten Bintan.

Kadis Kesehatan Kab. Bintan dr. Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc  menyampaikan  kegiatan Vaksinasi telah kita lakukan namun limbah medis vaksinasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh karena kita saat ini kita akan melakukan pemusnahan limbah medis vaksinasi tersebut dilakukan dengan cara pembakaran hal ini kita lakukan agar nantinya limbah tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah membantu mengawal dan mengamankan proses mulai dari awal pendistribusian sampai proses pemusnahan limbah Vaksin tersebut, Jelasnya.

Kegiatan pemusnahan limbah vaksin Covid-19 ini, Intinya saat ini kita sama-sama mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa Vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat dan kami selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah demi kesejahtaraan masyarakat dan pemusnahan kali ini merupakan langkah yang tepat karena yang kita takutkan adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan Limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut, Ujarnya Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, SH.

Adapun jumlah limbah Vaksin Covid-19 (SINOVAC) yang dimusnahkan sebanyak 175 Vial Jumlah Vial : 175 Vial, 178 Pcs Jumlah Spuit dan 178 Jarum suntik yang telah digunakan, data tersebut adalah jumlah keseluruhan dari Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Teluk Sebong, Puskesmas Mentigi Tg. Uban, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Sri Bintan, Klinik Ernes dan RSUD Engku Haji Daud (EHD).

Proses pemusnahan limbah medis Vaksinasi Covid-19 (SINOVAC) tersebut akan memakan waktu selama +/- 6 jam dan hasil dari pembakaran limbah tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam drum yang selanjutnya akan dikirim ke kota Batam. Humas Pol Bintan. (Richa)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY