Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kegiatan masyarakat memang dibatasi dan sebisa mungkin di hindari untuk tidak berkerumun. Sesuai dengan program pemerintah yang gencar dengan Ops Yustisi guna melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, seandainya harus ada kegiatan yang mengundang kerumunan, wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid19, jelas Kapolsek Utbar Kompol H. Suwitno, SH., MH. yang disampaikan kepada para bhabinkamtibmas pagi ini yang diwilayahnya, ada kegiatan gereja, Minggu (07/02-2021).
Lanjut Suwitno, beberapa gereja yang di cek kontrol melalui bhabinkamtibmas sukapura Aiptu Otong Sarip, diantaranya Pengurus/Petugas jaga Gereja El -Shaddai Rt 03/02 Blok Sukajadi Kel Sukapura Kota Cirebon. Pengurus dan Petugas Jaga Gereja Nafirision Rt 03/02 Blok Sukajadi Kelurahan Sukapura. Kemudian Wardina petugas Jaga satpam Gereja HKBP, jelas Kapolsek Utbar.
Dalam kegiatan kebaktian di Gereja HKBP dibagi 3 (tiga) Sesi. Untuk Sesi Pertama (telah Selesai) dipimpin Pdt Diak Esra Situmorang SE., dan Jemaat yang hadir 50-60 Orang dari kapasitas gedung 200 orang. Sementara untuk Sesi ke 2 (dua) dipimpin Pdt Diak D. Sitinjak SH., dan Sesi ke 3 (terakhir) dipimpin Pdt HTH Sitorus SH., Secara umum.kegiatan ibadah gereja mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta jumlah jemaat di batasi sesuai prokes, tutup Iptu Ngatidja, SH. MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon kota. (Hatta)