Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Gabungan TNI/Polri dan Instansi Pemerintah Dalam Rangka Pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kedawung terus menerus dilakukan sebagai penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH., Selasa (09.02.21).
Sebelum pelaksanaan kegiatan ops yustisi terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas Ipda Anyu S. dan dihadiri oleh Panit 2 Sabhara Ipda Heru SPA., Lantas Ipda Hardiyanto dan Personil Kedawung sebanyak 15 Personil.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH., SIK, MH., melalui Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH., menyatakan “Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial berupa push up serta pembagian masker gratis,” jelasnya.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) kepada warga masyarakat untuk mencegah Penyebaran dan Penularan Virus Covid 19 Wilayah Kec.Kedawung Kab.Cirebon,” tandas Kompol Abdul Qodirad, SH.
Adapun hasil dari giat ops yustisi tersebut, melakukan peneguran total sebanyak 30 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar, selanjutnya diberikan masker dan total masker sebanyak 20 Pcs., elas Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)