Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira memimpin langsung pemaparan ungkap kasus narkotika pada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mulai 1 Januari sampai dengan 08 Februari 2021, bertempat di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa 09/2/2020 Pukul 13.00 Wib.
Menurut Putu Yuhda “Diawal Tahun 2021 Jumlah Kasus sebanyak 37 Kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang, dengan rincian laki-laki dewasa sebanyak 40 orang, perempuan dewasa sebanyak 5 orang den anak-anak sebanyak 3 orang yaitu laki-laki 2 orang dan perempuan 1 orang,” Katanya.
“Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari keseluruhan tersangka berbagai macam jenis narkotika yaitu sabu-sabu sebanyak 210,36 gram, pil ekstasi sebanyak 5 butir dan daun ganja kering siap edar sebanyak 4,90 gram,” Tutur Putu Yudha.
“Adapun Tiga kasus yang menonjol atau menarik yaitu kasus pertama pada penangkapan sepasang suami istri (pasutri), Suhairi Alias Heri (32) dan Nelva Rizki alias Eva (23), ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.63 gram, seteleh dilakukan pengembangan diamankan kakak iparnya bernama Nurlela Alias Lela (32), Lela adalah kakak kandung dari Eva. Dari tangan Lela diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18.82 gram (barang bukti ini ditemukan / disembunyikan di dalam boneka),” Sebut Kapolres.
“Kasus menonjol kedua yaitu pada penangkapan seorang pria yang bernama Jupiter Sihombing Alias Iteng (40), Rabu tanggal 27/1/2021 sekitar Pukul 17.00 Wib, di Es Dengki, Jalan Mesjid Al – Hidayah, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, dari Iteng disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.24 gram,” Bebernya.
“Tak lama berselang di tempat berbeda diamankan istrinya yang bernama Yuni Rahmadani Alias Yuni bersama dua teman prianya di salah satu penginapan saat pesta sabu. Yuni diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram,” Sambung Kapolres.
Kasus menonjol berikutnya yaitu pada tanggal 04/2/2021, Team gabungan Polsek Tanjung Balai Utara bersama Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Tiga orang laki-laki di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Musholla, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Dimana saat akan melakukan transaksi sabu Ketiga tersangka diamankan di rumah Zailani K. Alias Ayah (58), yang berpropesi sebagai tukang urut (tukang kusuk) yang nyambi jual sabu. Dua temannya bernama Muhammad Aidil Alias Ulong dan M. Dian Alias Amat Alias Pakde. Dari ke Tiga tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 99.88 gram,” Pungkas Putu Yuhda.
Kegiatan dihadiri oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak, Kasat Lantas AKP H. W. Siahaan, Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Kasat Polair AKP T. Sianturi, Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S. Tambunan, Kasubbag Humas Iptu A. D. Panjaitan dan KBO Satuan Reserse Narkoba Iptu L. Hutapea serta Insan Pers Media cetak dan elektronik. (Taufik)