Diduga Kepala Desa Gelapkan Dana Desa, Masyarakat Datangi Inspektorat

Diduga Kepala Desa Gelapkan Dana Desa, Masyarakat Datangi Inspektorat

359 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Masyarakat Desa pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan medatangi kantor inspektorat Aceh Tenggra, untuk mempertanyakan kegiatan dana desa tahun anggaran 2020 yang diduga di gelapkan oleh kepala desa.

Salah satu masyarakat yang tidak mau di puplikasikan namanya kepada media Suara Indonesia News. Senin (15/02/21) di kantin kantor inspektorat, mengatakan kegiatan di Desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dari Tahun 2020 diduga banyak yang tidak di kerjakan, oleh kepala desa dan sejak tahun 2019 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya tidak ada, kenapa bisa keluar anggaran dana Desa di Tahun 2020, Katanya.

Sambung nya lagi, sebelum kami melaporkan masalah ini keranah hukum, kami sepakat untuk konsultasi terlebih dahulu ke inspktorat untuk mempertanyakakan kegiatan -kegiatan dana Desa pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan, yang di duga kuat tidak di kerjakan di tahun 2020 diantaranya kegiatan.

Pembagian BLT DD Rp.153,000,000.- Rehab Kantor Desa Rp.20,000,000.-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.20,710,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.23,150,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.19,550,00.- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp.25,000,000.- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Kute Rp.23,240,000.- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.50,000,000.-.

Sementara itu Pj. Kepala Desa Pasir Gala Kecamatan Lewe bulan, Safarudin saat di komfirmasi media ini, mengatakan dana desa tahun 2020 yang 40% itu yang mecairkan adalah mantan kepala desa, Syahputra, “sejak saya menjabat sebagai Pj.Kepala Desa tanggal (10/10/20) saya megang kegiatan yakni perehaban kantor desa, pembagian BLT Desa Tahap 2-3-4-5 tahap pertama kepala desa yang lama yang mebagikan,” katanya.

Pj.Kepala Desa Pasir Gala Safarudin, membenarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2019 dirinya tidak pernah menerimanya, yang ia terima hanyalah Satu Unit Sepeda Motor Dinas, Stempel, dan pengeras Suara, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) untuk tahun 2020 sudah saya buat, apa –apa yang saya kerjkan itu yang saya pertanggung jawabkan, yang seharusnya Sepeda Motor Dinas itu dua Unit yang satu lagi masih mantan kepala desa yang yang pegang, ungkap ia. (Yusuf)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY