Polres Nias Bekuk Seorang Pegedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Fulolo Kabupaten Nias Utara

Polres Nias Bekuk Seorang Pegedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Fulolo Kabupaten Nias Utara

1,088 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Satuan Reserse  Narkoba Polres Nias mengamankan seorang Laki-laki  bernisial AZ (41) alias Ama kirana warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, saat hendak melakukan transaksi jual Shabu di Pinggir Jalan Umum Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara,Sabtu (20/02/2021)

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi oleh Kabag Ops AKP. SK  Harefa dan Kasat Narkona AKP. Sidabutar saat menggelar Konferensi Pers di Polres Nias, Kamis (25/02/2021).

Kapolres Wawan menjelaskan, bahwa awal penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyaraka, maka personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa Pada saat penangkapan AZ sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti  berupa satu buah tas kecil yang berisi 19 paket narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram,  6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta dengan barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses penyelidikan dan penyidikan , papar Kapolres.

Tambahnya Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan menurut keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut, (tersangka-Red) memperoleh dari seorang laki-laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga, ucapnya.

Adapun modus operandi yag digunakan tersangka adalah mengedarkan barang haram itu secara langsung dengan menggunakan sepeda motor dan juga  mengedarkannya dengan cara mobile, dimana ada yang pesan (beli) langsung dia datangi atau diantar, hal ini bertujuan untuk meraih keuntungan yang sangat besar dan  memenuhi kebutuhannya karena tersangka juga pengguna berat barang yang haram itu, sebut Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) Sub Pasal 112 Ayat (1), (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya bisa pidana mati/ pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun, terang Kapolres mengakhiri. (Abi Zai)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY