Mengaku Petugas PU, Ternyata Rampok Dengan Bersenjata Tajam

Mengaku Petugas PU, Ternyata Rampok Dengan Bersenjata Tajam

232 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Polres Ciko dalam Konperensi Pers kali ini juga menjelaskan keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) yang dilakukan pelaku antar propinsi.

Hal itu diungkapkan AKBP Imron Ermawan, SH, SIK, MH, Kapolres Ciko melalui AKP I Putu Hasti Hermawan, SH., SIK., MSi, Kasat Reskrim, didampingi Iptu Sindy Al Afghani Kanit Buser, Iptu Adhimara Kasiwas dan Iptu Ngatidja, SH, MH, Kasubbag Humas, dalam expose yang dilakukan di halaman Mako Polres Cirebon Kota (Senin, 12-04-2021).

Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengaku sebagai petugas Pekerja Umum (PU) saat menjalankan aksinya berhasil ditangkap Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Buser Iptu Sindy Al Afghani.

Komplotan spesialis perampok rumah lintas propinsi ini berasal dari komplotan Makasar, para pelaku memanfaatkan kelengahan dirumah kosong dan rumah yang berpenghuni orang tua (lansia) dengan mengaku sebagai petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Modus yang dilakukan salah satu pelaku mengajak berbincang kepada pemilik rumah dan pelaku lainnya masuk kedalam rumah berperan  memeriksa keluhan atas rumah tersebut.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, SIK, SH, M.Si., menjelaskan para pelaku berhasil diamankan di daerah Solo, Jawa Tengah saat hendak melakukan aksinya. Para pelaku juga telah melakukan aksinya disejumlah TKP, baik di Cirebon, Bogor, dan Magelang Kota.

Dari aksi  pencurian yang telah dilakukan di Cirebon, para pelaku berhasil menggasak senilai Rp. 400 Juta, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 95 Juta, dua emas batangan dengan berat 25 gram, satu emas koin seberat 5 gram, dua set perhiasan, dua cincin berlian, dan sebuah tas yang berisi uang tunai Rp150 Juta .

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota yakni AS dan A. Empat orang tersangka lainnya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) yakni S, SE, A, dan H,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciko.

Di Kota Cirebon, para tersangka melakukan aksinya pada, Kamis 18 Maret 2021 di jalan Pekawatan, Kelurahan  Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY