
Suara Indonesia News – Nias. Mengarakhiri masa jabatannya Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu pada bulan Juni 2021, dinilai oleh beberapa Elemen terjadi kejanggalan pada pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Nias,
Karena direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Nias, agar pindah ke luar Daerah Kabupaten Nias, contohnya di Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Deli Sedang, Kota Medan, Simalungun, Tebing Tinggi, Kota Gunungsitoli dan sebagian dipindahkan ke luar Kepulauan Nias.
ASN Pemerintahan Kabupaten Nias tersebut yang mendapat rekomendasi pindah didaerah lain yakni tenaga Pendidikan Guru, tenaga kesehatan serta pelayan publik lainnya di Kabupaten Nias.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Arman Syukur mendofa membenarkan kepada awak media Suara Indonesia News saat dihubungi melalui WhatsApp selulernya, bahwa pada wilayahnya adanya tenaga pendidikan yang pindah di luar daerah Kabupaten Nias sebanyak 18 orang, Guru SD sebanyak 10 orang dan Guru SMP sebanyak 8 orang, terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Yulianus Zai, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia membenarkan adanya informasi perpindahan ASN di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias tersebut dan pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara mendetail tentang perpindahan sejumlah ASN di Wilayah Pemkab Nias, yang direkomendasikan oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, SH., saat dimintai tanggapannya oleh Suara Indonesia News melalui Wathsap Selulernya mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah Kabupaten Nias terkait pemberian izin pindah kepada sejumlah ASN, terlebih lebih tenaga didik /Guru, ucapnya Yosafati, sabtu (17/04/2021)
Yosafati Waruwu mengatakan, bahwa Wilayah Pemerintah Kabupaten Nias sesungguhnya saat ini sangat berkekurangan tenaga didik/guru, bahkan ada Salah satu Sekolah yang tidak ada guru PNS, Contohnya di SD EUWAU Desa Holi Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias”, terangnya.
Kebijakan perpindahan ASN di Wilayah Kabuoaten Nias ini benar-benar merugikan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan publik lainnya di Kabupaten Nias, ujarnya.
Lebih lanjut Yosafati Waruwu mengatakan bahwa Pihakmya meminta kepada DPRD Kabupaten Nias agar segera membentuk Pansus Pemindahan ASN di Kabupaten Nias tersebut, karena Perpindahan ASN ini sudah beredar dan telah menjadi konsumsi publik hingga menimbulkan beragam Opini ditengah-tengah Masyarakat, untuk memastikan masalah ini kenapa bisa terjadi serta mengetahui motivasinya agar Masyarakat mengetahui secara terang benderang, DPRD Kabupaten Nias lebih tepat membentuk Pansus, harapnya.
Dengan dibentuknya Pansus Pemindahan ASN, maka DPRD dan Masyarakat mendapat informasi secara utuh. Pansus bisa memanggil pihak mana saja, baik Badan atau Dinas terkait, bahkan Bupati Nias sekalipun bisa dipanggil oleh Pansus guna mendapat keterangan sejelas-jelasnya, ucapnya.
Dari hasil kerja pansus nanti akan ada rekomendasi, apakah ada pelanggaran peraturan perundang-undangan ada atau tidak, tutur Yosafati Waruwu, mengakhiri. (Aro Ndraha)