Nekat Mesum Dikamar Kos, Dua Pasang Pelajar Bojonegoro Diamankan Satpol PP

Nekat Mesum Dikamar Kos, Dua Pasang Pelajar Bojonegoro Diamankan Satpol PP

263 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bojonegoro. Meskipun sudah berulang kali peristiwa maupun kejadian penggerebekan bahkan sampai peringatan yang dilakukan oleh penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Bojonegoro , namun masih banyak ditemukan oknum yang berbuat nekat melakukan perbuatan tidak terpuji di Bulan Ramadhan.

Disebutkan oleh Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM yang memimpin razia di beberapa titik lokasi, Kos di wilayah Bojonegoro, kegiatan ini sebagai bentuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat).

“Razia ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.” ucap Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto, S. STP. M.M., Minggu (19/04/2021).

Masih Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM menjelaskan pihaknya (Satpol PP) menindak lanjuti Laporan dari warga masyarakat yang melihat adanya aktifitas tempat kos yang digunakan sebagai tempat (mesum) asusila oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga dalam hal ini Kasatpol PP memerintahkan Kabid Tibum Tranmas bersama Kasi Opsdal beserta 1 regu patroli melaksanakan kegiatan Operasi diwilayah sesuai dengan Laporan Masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada tempat kos di Jalan Untung Suropati, yang yang digunakan oleh pasangan bukan suami istri,” jelas Kabid Tibum Tranmas Beny.

Lantas kami cek lokasi dan menggeledah satu persatu tempat kos tersebut dan mendapati ada dua kamar yang kondisi terkunci dari dalam.

“Kita cek ternyata ada dua kamar dengan kondisi terkunci dari dalam, setelah kita ketuk beberapa kali sekira ± 5 menit baru dibuka,” ungkapnya Benny.

Masih menurut Benny, dari dalam 2 kamar tersebut berhasil di amankan 2 pasang yang bukan suami istri, identitas dari kedua pasangan tersebut yaitu WW (19)

Berstatus pelajar beralamat di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, Dengan Pasanganya KPA (17) yang juga masih Pelajar beralamatkan di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian pasangan lainnya yaitu RF (19) berstatus pelajar beralamatkan di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro dengan Pasanganya AF (18) Perempuan berstatus SPG beralamat Kecamatan Dander.

“Selanjutnya Kedua Pasangan kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan. Serta membuat Surat Pernyataan, dan kita Panggilkan Kedua Orang Tuanya,” pungkas Benny. (Hari R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY