Dugaan Pemotongan Bantuan Tunai PKH Diakui Pendamping Desa

Dugaan Pemotongan Bantuan Tunai PKH Diakui Pendamping Desa

417 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. DPP LSM Gempa Indonesia langsung tancap gas usai berita dugaan pungutan  (https://suaraindonesianews.com/news/lsm-gempa-indonesia-ungkap-dugaan-pungutan-liar-bantuan-tunai-pkh-oleh-ketua-kelompok/) menjadi perbincangan di desa Windu Jaya dan Kecamatan Sedong.

DPP LSM Gempa Indonesia yang diketuai Satori langsung melakukan audiensi dengan pendamping PKH Desa Windu Jaya dan ketua-kelompok KPM yang dilakukan di kantor desa Windu Jaya (Rabu, 21-04-2021). Acara tidak saja dihadiri pendamping PKH Desa Windu Jaya, Zaskia yang saat ini dan Yunda mantan pendamping PKH Desa Windu, juga Widi pendamping PKH Kecamatan Sedong, juga Kokom Komariah Pejabat Kuwu Desa Windu Jaya dan juga hadir dalam acara Mamat Surahmat anggota DPRD Kabupaten Cirebon fraksi Partai Demokrat, sementara DPP LSM Gempa Indonesia diwakili langsung Satori Ketua dan Abah Cholik Sekjennya, serta tak lupa hadir juga Arief Bhabinkamtibmas desa Windu Jaya.

Awalnya ketua-ketua kelompok dah hadir bahkan pendamping-pendamping PKH Desa lain sudah hadir tapi begitu tim LSM Gempa Indonesia datang langsung pulang, ungkap Satori via WhatsApp (Rabu, 21-04-2021).

Dalam pertemuan dibahas persoalan dugaan pungutan yang diminta ketua kelompok saat pengumpulan dan penarikan bantuan, juga disinggung kenapa anggota KPM tidak diijinkan untuk mengambil sendiri ke gerai ATM yang ada dan terdekat, ungkap Satori, lalu melalui rekaman audio saat audiensi, Widi pendamping PKH Kecamatan Sedong menyampaikan apa yang sudah disampaikan Satori dan meminta Zaskia pendamping PKH Desa Windu Jaya untuk menjawab permasalahan yang ada.

Zaskia dalam rekaman audio yang diterima media, menjelaskan dirinya baru menjadi pendamping PKH Desa Windu Jaya dan untuk anggota KPM tidak ada paksaan mengambil uang di gerai manapun tetapi kalo mengambil langsung dikhawatirkan kartu ATM terblokir karena salah mencet PIN dan bila terjadi maka akan butuh waktu untuk mendapat kartu ATM baru lagi, itupun tidak bisa digunakan untuk kepentingan BPNT di E-Warung hanya bantuan uangnya saja, menghindari terblokirnya kartu ATM maka disarankan untuk mengambil kolektif dengan yang lain, disamping itu juga untuk pengambilan di gerai ATM tidak bisa mengambil semua uang yang masuk, misalnya ada sisa Rp. 25 ribu tidak akan bisa terambil hanya nilai kelipatan 50 ribu saja yang terambil. Bila masih ada saldo mengendap tidak terambil selama 3 bulan maka ATM tersebut akan terblokir otomatis dari pusat. Untuk jumlah KPM PKH tidak benar sampai 500 hanya 170 KPM saja di Desa Windu Jaya.

Lebih lanjut Zaskia menjelaskan anggota KPM yang mengambil di gerai ATM otomatis melangkah kesana perlu bensin maka disepakati untuk memberikan uang bensin pada ketua kelompok, berkaitan dengan mesin EDC dari kecamatan lain, itu milik Koperasi Prima Beber yang sudah menjadi agen resmi BNI. Untuk potongan yang 25 ribu dan 50 ribu itu sebagai tanda terimakasih saja dari anggota KPM pada ketua bahkan nominalnya tidak seperti itu tapi ada pemberian setelah pencairan.

Ada pengakuan menerima pemberian tapi tidak jelas berapa yang diberikan pada ketua kelompok, juga Satori menambahkan untuk uang pengumpulan kartu ATM sudah disepakati bersama dalam musyawarah mufakat nilainya, “pungutannya menjadi tidak liar lagi tapi resmi karena hasil musyawarah mufakat”.

Satori menegaskan intinya setelah ada penambahan keterangan yang di hasilkan dari audiensi hari ini sudah ada kesimpulan  bahwa pendamping pkh dan para ketua kelompok itu benar dengan dugaan pungutan yang semakin kuat dan kami akan melanjutkan ini ke penegak hukum agar di proses sesuai dengan peraturan perundang undangan juga dalam waktu dekat akan meminta audiensi dengan dinas sosial dan agar dinsos menghadirkan mereka semua.

Abah Kholik Sekjen DPP LSM Gempa Indonesia menambahkan bahwa, terkait alasan yang dikemukakan pendamping PKH itu adalah suatu alasan klasik, intinya dalam bentuk apapun bahwa pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu disebut pungutan liar dan pengumpulan kartu KKS dan nomer PIN itu sudah termasuk dugaan perbuatan melanggar hukum dan kita akan laporkan kejadian penyalahgunaan wewenang dan pungutan ini karena sudah tidak sesuai dengan tupoksi sebagai pendamping yaitu bagaimana kewajibannya untuk melakukan edukasi terhadap KPM agar menjadi cerdas sehingga tidak terus bergantung dengan bantuan dari Pemerintah.

Jadi intinya semua bukti bukti yang sudah kami kantongi ini akan kami adukan ke aprat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi naik di desa windu jaya ataupun daerah daerah lainnya khususnya di kabupaten cirebon  dan umumnya di negara kita tercinta ini, ungkap Abah Kholik.

“Intinya kami kritisi terkait adanya dugaan pungli dan intervensi terhadap kpm yang jelas merugikan  dan notabene KPM ini warga desa Windu Jaya tapi kenapa dengan adanya giat kami yang bertujuan membantu para kpm seakan dianggap merusak nama baik Pemdes itu kan aneh, harusnya Pemdes membela KPM supaya tidak lagi dirugikan” pungkas Satori menutup pembicaraan. (Hatta)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY