Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba, Bersama Barang Bukti di Amankan

Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba, Bersama Barang Bukti di Amankan

291 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berasil meringkus tiga orang tersangka penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk terbuka di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat 23 April 2021.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam Konferensi Pers menjelaskan, atas laporan informasi Masyarakat di sebuah gubuk daerah tersebut sering digunakan tempat memakai Narkoba.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah di lakukan penyelidikan di dapatlah informasi bahwa benar disebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tiga orang tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) buah kaca pirek yang masih berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, Seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari kemasan minuman air mineral merk MOUNT (BONG), 1 (satu) batang pipet plastik yang
ujungnya telah dirucingkan (sendok), 1 (satu) buah mancis”.

Ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari seorang laki-laki yang bernama saudara DEK UL (nama panggilan ”DPO”), umur 28, alamat Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota lhokseumawe pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 16.00 wib di gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan bentuk awal 1 (satu) bungkus/paket kecil
barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam plastik transparan.

Tujuan ketiga tersangka menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dipergunakan secara bersama-sama,para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Azhari)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY