Suara Indonesia News – Nias Utara. Pembangunan Pengairan di Areal Persawahan Torowa di Desa Sisarahiliup Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang dikelola Oleh Dinas PUPR Bidang PSDA Kabupaten Nias Utara diduga kuat Sarang Korupsi dan pekerjaannya Bobrok serta hanya Pemborosan Uang Negara.
Hal ini diungkapkan Oleh beberapa orang Masyarakat setempat di Areal Pekerjaan Persawahan Torowa di Desa Sisarahili Sawo Kabupaten Nias Utara.
Menurut pantauan Media ini di Lokasi pekerjaan bahwa pada pembangunan pengairan di Persawahan Torowa itu ada beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur Pekerjaan) tentang Admintrasi yaitu :
1). Tidak ada terpasang Papan Proyek.
2). Tidak da Buku Tamu.
3). Tidak ada Biskem.
4). Tidak ada tenaga Ahli dari Perusahaan yang ada di Lokasi pekerjaan.
5). Tidak ada P3K ( Pertolongan pertama Pada Kecelakaan).
6). Semua pekerja dilokasi pekerjaan belum terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, Sehingga diduga LPSE dan pihak PPK bersama Rekanan telah bekerja sama melakukan Kolaborasi untuk meloloskan proses pelaksanaan pemenang Tender pada pekerjaan itu, Sehingga pada hasil pekerjaan itu diduga tidak berkualitas / tidak bermutu.
Menurut tanggapan Ketua LSM Topan RI, bernama Arius Nazara menanggapi hal tersebut diatas, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan Torowa di Desa Sisarahili Sawo telah melanngar UU No.14 Tahun 2008 temtang Keterbukaan Informasi Publik dab diduga kuat bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan Spek dan RAB yang ada.
Arius Nazara mengatakan bahwa di setiap kegiatan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa yang mengunakan Uang Negara wajib memasang papan informasi yang mengacu pada UU No 14 tentang KIP., UU No .02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi., dan UU No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi., UU No 18 Tahun 1999 Jo UU no 02 tahun 2017 yang mengatur tentang Siapa yang bertanggungjawab dalam kegagalan Pembangunan suatu proyek, serta Perpres No.12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah,Ucapnya
Melalui Media ini Arius Nazara meminta dengan Tegas kepada Pimpinan Daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Utara untuk melakukan Evaluasi Kinerja SKPD dan Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara bersama CV. Perusahaan Rekanan yang bermain- main dengan TUPOKSI yang di percayakan kepada mereka untuk membangun Wilayah Nias Utara, karena ulah mereka hanya untuk merugikan Masyarakat dan merusak program serta Visi dan Misi Bupati Nias Utara yang sedang giat melakukan perubahan dan pembenahan birokrasi di setiap SKPD Nias Utara, turur Arius mengakhiri.
Setelah di mintai tanggapan Kabid PSDA PUPR Kabupaten Nias Utara tentang pekerjaan pengairan di Persawahan Torowa diatas “Frans Telaumbanua,, mengatakan bahwa Pihaknya pada beberapa hari yang lalu telah turun di lokasipekerjaan untuk memberi Klarifikasi kepada Masyarakat ,namun Pihaknya Kabid tidak memberikan penjelasan secara terperinci tentang Klarifikasi pada pekerjaan itu. (Aro Ndraha)