Pembangunan Pengairan di Areal Persawahan Torowa di Desa Sisara Hilisawo Kabupaten Nias...

Pembangunan Pengairan di Areal Persawahan Torowa di Desa Sisara Hilisawo Kabupaten Nias Utara di Duga Bobrok dan Pemborosan Uang Negara

308 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Utara. Pembangunan Pengairan di Areal Persawahan Torowa di Desa Sisarahiliup Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang dikelola Oleh Dinas PUPR Bidang PSDA  Kabupaten Nias Utara diduga kuat  Sarang Korupsi dan pekerjaannya  Bobrok serta hanya  Pemborosan Uang Negara.

Hal ini diungkapkan Oleh beberapa orang  Masyarakat setempat di Areal Pekerjaan Persawahan Torowa di Desa Sisarahili Sawo Kabupaten Nias Utara.

Menurut pantauan Media ini di Lokasi pekerjaan bahwa pada pembangunan pengairan di Persawahan Torowa itu ada beberapa  kejanggalan yang  tidak sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur Pekerjaan)  tentang Admintrasi yaitu :

1). Tidak ada terpasang Papan Proyek.

2). Tidak da Buku Tamu.

3). Tidak ada Biskem.

4). Tidak ada  tenaga Ahli dari Perusahaan yang ada di Lokasi pekerjaan.

5). Tidak  ada P3K ( Pertolongan pertama Pada Kecelakaan).

6). Semua  pekerja  dilokasi pekerjaan belum  terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan, Sehingga  diduga  LPSE dan pihak PPK  bersama Rekanan telah bekerja sama melakukan Kolaborasi untuk meloloskan proses pelaksanaan pemenang Tender pada pekerjaan itu, Sehingga pada hasil pekerjaan itu diduga  tidak berkualitas / tidak bermutu.

Menurut tanggapan Ketua LSM Topan RI, bernama Arius Nazara menanggapi hal tersebut diatas, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan Torowa di Desa Sisarahili Sawo telah melanngar UU No.14 Tahun 2008 temtang Keterbukaan Informasi Publik dab diduga kuat bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan Spek dan RAB yang ada.

Arius Nazara mengatakan bahwa  di setiap kegiatan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa  yang mengunakan  Uang Negara wajib memasang papan informasi yang mengacu pada  UU No 14 tentang KIP., UU No .02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi., dan UU No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi., UU No 18 Tahun 1999 Jo UU no 02 tahun 2017 yang mengatur tentang  Siapa yang bertanggungjawab dalam kegagalan Pembangunan suatu proyek, serta  Perpres No.12 tahun 2021 tentang perubahan  atas Peraturan presiden  no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah,Ucapnya

Melalui Media ini Arius Nazara meminta dengan Tegas  kepada Pimpinan Daerah bersama DPRD  Kabupaten Nias Utara  untuk melakukan Evaluasi Kinerja SKPD dan Dinas  PUPR Kabupaten Nias Utara bersama CV. Perusahaan  Rekanan  yang bermain- main dengan TUPOKSI yang di percayakan kepada mereka untuk membangun Wilayah Nias Utara,  karena ulah mereka hanya untuk merugikan Masyarakat dan merusak program serta Visi dan Misi Bupati Nias Utara  yang sedang giat melakukan perubahan dan  pembenahan birokrasi di setiap SKPD  Nias Utara, turur Arius mengakhiri.

Setelah di mintai tanggapan Kabid PSDA PUPR Kabupaten Nias Utara  tentang pekerjaan pengairan di Persawahan Torowa diatas “Frans Telaumbanua,, mengatakan bahwa Pihaknya pada beberapa hari yang lalu telah turun di lokasipekerjaan  untuk memberi Klarifikasi kepada Masyarakat ,namun Pihaknya Kabid  tidak memberikan penjelasan secara terperinci tentang Klarifikasi pada pekerjaan itu. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY