Suara Indonesia News – Bengkalis. Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah berinisial SL (32) hingga tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang bernama Bunga (nama samaran-red) masih berusia 10 Tahun.
SL melakukannya di Jalan H Karim Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukan selama Tiga bulan pada tahun 2021 ini.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama Nilam (nama samaran-red) yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi Bunga.
“Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,”ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
“Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,”pungkasnya. (Mus)