Jual Narkoba!, Nyak Angkot Pasrah di Borgol Polisi Dari Rumahnya, Segini Barbut...

Jual Narkoba!, Nyak Angkot Pasrah di Borgol Polisi Dari Rumahnya, Segini Barbut yang di Amankan Petugas 24,17 Gram Sabu dan 1,57 Gram Ganja

373 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di backup dengan Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa 24/8/2021, sekitar Pukul 14.30 Wib. Di Jalan DTM. Abdullah, Lingkungan III, TB.Kota III Kampung Baru Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan tersangka yang bernama Sangkot Simamora Alias Nyak Angkot (48), Wirswasta, warga Jalan DTM.Abdullah, Lingkungan III, TB.Kota III Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di rumah Nyak Angkot di Kampung Baru, sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba,” Kata Humas Selasa 25/8/2021.

“Adanya informasi tersebut Satres Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Demonstar beserta Kanit I Satres Narkoba Ipda Hendra Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan  benar melihat laki-laki yang sesuai ciri-citi tersebut sedang duduk berada diruang tamu,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Disaksikan Kepala Lingkungan III dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan disebelah kiri tersangka terdapat kotak jam tangan yang didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu-sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram,” Terangnya.

“Setelah ditemukan barang bukti lalu team melakukan penangkapan terhadap Nyak Angkot. Lalu diintrogasi oleh Petugas dan Nyak Angkot menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” Tambah Humas.

“Atas perbuatan nya Nyak Angkot di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Berikut barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa :

  • 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan *berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram
  • 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik
  • 5 bal plastik klip transfaran kosong
  • 1 unit HP merk Nokia warna biru
  • 1 buah kotak jam tangan warna hitam
  • Uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah )
  • 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga
  • 2 (dua) tas dompet warna hitam. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY