Tiga Bulan Buron Karena Kasus Penganiayaan, Pelarian Nanda Tercium oleh Tekab Reskrim...

Tiga Bulan Buron Karena Kasus Penganiayaan, Pelarian Nanda Tercium oleh Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai

248 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Setelah lebih dari Tiga Bulan dijadikan buronan akhirnya langkah pelarian Nanda Haris Alias Nanda (20), tercium oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai.

Nanda yang seorang Wiraswasta, warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini di ciduk Tekab di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung pada Jumat 27/8/2021, sekitar Pukul 00:30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan tersangka diamankan berkat adanya laporan dari orang tua korban sesuai dengan LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021.

“Nanda melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUH Pidana. Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekitar Pukul 00.45 di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio,” kata Humas Jumat 27/8/2021.

“Korban nya yang bernama Hendra Limansyah Alias Hendra (26), Wiraswasta, warga Gang Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, yang mengalami luka berat,” tambah Humas.

“Kejadian nya Kamis 13 Mei 2021 sekitar Pukul 00.45 Wib di Jalan Asahan (di halaman Vihara Thio Hai Bio), terjadi penganiayaan terhadap diri korban Hendra yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya (Lidik). Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan pisau dan menusukkan ke arah badan korban, akibat kejadian tersebut korban menderita luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang dan luka sayat pada tangan,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Atas kejadian tersebut Leli Margolang selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Terangnya.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Arif Hidayat Panjaitan (telah tertangkap pada tanggal 13 mei 2021 dan saat ini dalam proses sidik), selanjutnya Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di Pimpin oleh Iptu Eko Ady R melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban Hendra adalah Nanda,” Sebutnya lagi.

“Jumat 27/8/2021 sekitar Pukul 00.30 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa Nanda berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sipori-pori, Lingkungan IV  Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Tersangka Nanda berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY