Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. LSM Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (Kampak), kembali beraksi atas informasi yang disampaikan warga desa Beringin, Kecamatan Pangenan, terkait BLT DD. LSM Kampak sudah melayangkan surat permintaan audiensi untuk meminta klarifikasi terkait realisasi BLT DD Tahun 2020 di Desa Beringin Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan meminta jawaban secara tertulis sesegera mungkin dan dilampiri dengan copy dokumen sebagai dasar hukumnya dengan pembagian per kpm yang tidak sesuai dengan Permendes dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),
karena menurut kajian analisa dari hasil investigasi kami bahwa Kuwu Desa Beringin telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, pasalnya Kuwu terindikasi telah berani menabrak peraturan diatasnya, urai Satori Ketua DPP LSM Kampak via pesan WhatsApp (Sabtu, 04-09-2021).
Atas kejadian ini agar kedepannya tidak ada kejadian yang sama maka kami berniat permasalahan ini akan kami bawa ke penegak hukum agar segera ditindak lanjuti dengan tegas.
Sesuai dengan Permendes dan PMK tentang penggunaan dana desa tahun 2020 bawa BLT Dana Desa di triwulan pertama sebesar Rp.600.000/kpm dan tiga bulan kedua sebesar Rp.300.000/kpm akan tetapi di Pemdes Beringin diakui dengan di bagi rata yaitu sebesar Rp.200.000/kpm padahal didalam peraturan regulasinya sudah jelas dan tidak boleh dirubah atau dibagi rata dengan dalih apapun.
“Kami lakukan audiensi untuk klarifikasi dan bila terjadi menabrak aturan hukum diatasnya, kami pastikan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum untuk diajukan pertanggungjawaban Kuwu yang telah melakukan hal tersebut dan menuntut kuwu untuk dihukum sesuai perbuatannya,” pungkas Satori. (Hatta)