Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Seorang Oknum Guru di SDN no. 071023 Bouso bernisial AZ, Desa Loloanaa Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Oknum Guru AZ tersebut berhasil diamankan oleh Polres Nias dan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan saat menggelar konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021),
Kapolres Wawan Iriawan menjelaskan bahwa oknum Guru AZ tersebut telah diamankan Petugas Polres Nias pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22:00 Wib, dan malam ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan ke tujuh (7) orang tua siswi terkait dugaan pencabulan oleh pelaku.
Kapolres Wawan Iriawan menjelaskan atas perbuatan tersangka AZ dikenakan Pasal 83 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengakhiri Undang-undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23/2022 jo Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara, Ucap Kapolres Nias.
Tambahnya Kapolres menjelaskan modus tersangka dalam melakukan aksinya, pada saat proses belajar mengajar, tersangka mendatangi siswi-siswinya dan kemudian memegang-megang badan siswi tersebut dengan alasan membantu memahami pelajaran Sekolah dan pada saat tersebut tersangka melakukan aksi pencabulan.
“Pelaku melakukan perbuatan tak pantas pada anak didiknya,” terangnya kapolres.
Tersangka berinisial AZ menyesali atas perbuatanya itu. ”Saya menyesal atas perbuatan saya,” ujar tersangka AZ dalam jumpa pers.
Sebagai mana diketahui, bahwa ada tujuh (7) orang siswi yang menjadi dugaan korban pencabulan atas perbuatan Oknum Guru AZ tersebut, yang masih duduk di bangku kelas VI (enam) pada SD tersebut. (Aro Ndraha)