Biaya Nikah di Kabupaten Indramayu Capai 1,3 Juta

Biaya Nikah di Kabupaten Indramayu Capai 1,3 Juta

2,271 views
0
SHARE
Istimewa

Suara Indonesia News – Indramayu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agama, biaya pengurusan nikah ada dua macam, pertama pernikahan yang dilaksanakan di KUA dan pada saat hari dan jam kerja sebesar Rp. 0 alias gratis Sedangkan, pernikahan di luar KUA dan atau di luar jam dan hari kerja dikenai biaya Rp 600 ribu.

Namun, selain tidak tahu nikah di KUA itu gratis saat jam kerja, warga juga banyak yang belum mengetahui besaran tarif yang diberlakukan pada PP nomor 19 tahun 2015, karena aturan tersebut tidak banyak diketahui masyarakat, sehingga kenyataannya selalu saja ada biaya, walau pernikahan dilaksanakan di KUA pada saat jam kerja, dan kalau pernikahan diluar KUA dan diluar jam kerja masyarakat harus membayar lebih besar dari biaya yang sudah ditentukan.

Seperti yang terjadi pada masyarakat desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Karena ketidaktahuannya, salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan ini harus membayar pernikahan yang dilaksnakan diluar KUA sebesar 1.3 juta.

Padahal, sudah jelas Pemerintah telah mengatur biaya pernikahan melalui PP 19/2015 tersebut.

Kepada media, warga yang tidak mau disebutkan namanya itu membenarkan jika pada saat mendaftar pernikahannya, ia dimintai biaya oleh Kasi Kesra desa Sukaurip sebesar 1.3 juta dan rinciannya untuk apa saja ia pun tidak tahu.

“Saya dimintai uang oleh perangkat desa (Kasi Kesra) untuk biaya nikah sebesar 1.3 juta, dan biaya itu untuk apa saja saya tidak tahu,” tuturnya. (05/11/2021).

Sementara, pihak desa yang diwakili oleh sekretaris desa Taryudi kepada media mengungkapkan, kalau biaya nikah yang dikenakan kepada masyarakat sudah sesuai dengan hasil kesepakatan semua desa yang ada di Kecamatan Balongan.

“Soal biaya nikah, itu kesepakatan dengan semua desa yang ada di kecamatan Balongan,” ungkapnya.

Sementara, Hasbullah yang pada saat itu masih menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Balongan, kepada media membantah kalau ada kesepakatan, dan kalaupun ada, itu bukan ranahnya. Karena, sesuai dengan regulasi yang ada, biaya nikah yang dilaksanakan diluar kantor dan diluar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600 ribu, itupun disetorkan melalui Bank dan uangnya masuk ke kas negara.

“Sesuai regulasi, biaya nikah diluar kantor itu Rp. 600 ribu dan itu masuk kas negara, tidak ada biaya lainnya, kalau lebih dari itu mangga tanyakan pada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Isk)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY