Suara Indonesia News – Cirebon. Sebagaimana yang disampaikan Pak bupati Cirebon H. Imron beliau sangat kecewa ada PNS yang tertangkap kasus Narkoba, dimana seharusnya memberi contoh kepada masyarakat ini PNS nya sendiri malah melanggar.
Menanggapi hal tersebut Daniel Pandu Aristantyo. SH. Selaku praktisi hukum menerangkan bahwa : Atasan langsung, sudah seharusnya mampu mengevaluasi kinerja dari bawahannya,agar kasus tidak mengembang segera laporkan bisa melalui Pembina kepegawaian daerah atau melalui BNN agar yang bersangkutan di rehabilitasi.
kepala Bidang sebagai atasan langsung harus bertanggung jawab , karena dalam kurun waktu yang lama masa tidak bisa mengevaluasi kinerja anak buah.
Tanggung jawab sebagai pimpinan harus mampu membuat teguran baik lisan atau secara tertulis. Melapor kan kepada pembina kepegawaian BKSDM kalau disinyalir ada anak buah yang terindikasi memakai obat terlarang ,agar memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan upaya lain laporkan ke BNN agar kejadian seperti ini tidak terjadi.
Nah selama ini seolah ada pembiaran dari atasan langsungnya ada apa?,
Ini jelas melanggar PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN
PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.
“PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin ke PNS yang melakukan pelanggaran, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut.
“Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tak hanya itu, apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, pejabat tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan pada pejabat diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan.
Pada Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, maka atasan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin.
“Pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan,” bunyi Pasal 28 Ayat (2) PP tersebut.
Mengacu Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, ada 17 hal yang menjadi kewajiban PNS. Mulai dari masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, hingga menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
Sementara, pada Pasal 5 PP tersebut diatur tentang 14 hal yang dilarang dilakukan PNS. Seperti larangan menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, sampai memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Aparatur sipil negara yang tidak menaati ketentuan-ketentuan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin. Setidaknya terdapat 3 jenis hukuman yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan (tukin) 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan maraknya peredaran narkoba saat ini ,Pemerintah bersama masyarakat wajib memerangi narkoba karena selain akan merusak mental buat pengguna tentunya masa depan generasi muda akan hancur jika kita tidak secara bersama sama memerangi narkoba. (Sendi)