Suara Indonesia News – Indramayu. Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dengan memberikan pemaparan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibeberapa titik, pada Kamis, 9/12/2021.
Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H Selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari memberikan pemaparan hukum pada acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu bertempat di sekretariat IWO Indramayu.
Pada pembukaan acara tersebut, Vegas Mengatakan, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.
“Adanya diskusi akan terjalin komunikasi dua arah juga persepsi penanganan tindak pidana korupsi, dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi terbuka secara perspektif sehingga saling mengetahui bagaimana itu korupsi, khususnya dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu, pihak Kejari mengajak masyarakat mendukung penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Ucapnya
Ketua DPC IWO Indramayu Tomy Indra usai acara tersebut menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus.
Di hari dan momen yang sama, Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu juga menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas Sebagai Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu aula hotel Indramayu.
Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.
“Para Kuwu (Kepala Desa. red) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.” ucapnya saat memberikan Pembekalan.
“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang.” pintanya.
Sementara itu, Menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.
“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh di uji dan di nilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,”katanya. (Toro)