Kapolsek Bintan Utara Polres Bintan, Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan...

Kapolsek Bintan Utara Polres Bintan, Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Kecamatan Bintan Utara

393 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Memasuki musim kemarau, Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara melaksanakan apel kesiapan antisipasi Karhutla yang dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, sabtu (29/1-2022).

Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kec. Bintan Utara, Kec. Teluk Sebong dan Kec. Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Bintan Utara yang berjumlah serta 140 orang.

Kapolsek Bintan Utara Suharjono SE menyampaikan, “Mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan  Oleh pihak yang tidak bertanggung Kawan, oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya”.

Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar Rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun  2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun  2014 tentang Perkebunan, ucapnya. (Richa)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY