Geng Motor Resahkan dan Lukai Warga, Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

Geng Motor Resahkan dan Lukai Warga, Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

254 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kapolres cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH., S.IK., MH., membuktikan ucapannya, akan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di kota Cirebon.

Sat Reskrim Polres Ciko telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR  inisial *DA* laki, 24 tahun, Islam, Indonesia, Buruh, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH., siang ini di mako Polres Ciko, Senin (14/02-2022).

Kapolres Ciko mengatakan “kejadiannya pada minggu, 13 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Lampu Merah Perumnas Jalan Jend A. Yani Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Korban inisial *A Bin EJ* Laki, 29 Tahun, Buruh, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, mengalami luka pada pelipis. Sadar dan tidak di rawat,” ujarnya.

Lanjut Fahri “kejadian berawal ketika geng motor GBR laksanakan Konvoi sekitar 20 sepeda motor, ketika melintas di Terminal Harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada diterminal, kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak, selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR tersebut sampai ke lampu merah perumnas. Di lampu merah perumnas ini terjadilah tindak pidana tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, dimana tersangka *DA* memukul korban *A* dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka namun tidak di rawat,” jelas Alumni Akpol 2002 ini.

“Barang bukti yang bisa disita sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap. 1 (satu) buah jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z Nopol: E 6673 BW. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna pink, E-6252-MB dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan, pungkas AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH.

Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK., Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, SIK., MH., dan para Kanit Reskrim, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY