Kajari Kabupaten Cirebon Canangkan Desa Kamarang dalam Pendirian  Grage Restorative Justice

Kajari Kabupaten Cirebon Canangkan Desa Kamarang dalam Pendirian  Grage Restorative Justice

361 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bulan Maret ini Huthamrin, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon aktif membuat gebrakan baru untuk berbuat terbaik dalam pelayanan hukum bagi masyarakat, melalui  Pencanangan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di hari Selasa (29-03-2022) kemarin dan di Rabu ini (30-03-2022) pendirian Grage Restorative Justice dan menetapkan Desa Kamarang kecamatan Greged sebagai pionir dimulainya Restorative Justice di Kabupaten Cirebon.

GRJ menempati ruang di salah satu ruang kelas SDN 1 Kamarang yang tidak terpakai.  Terletak di depan kantor desa Kamarang, acara pencanangan pendirian GRJ di halaman SDN 1 Kamarang (Kamis, 30-03-2022), acara dihadiri Huthamrin, SH., MH., Kajari kabupaten Cirebon beserta jajaran Kasie dan para jaksa, H. M. Luthfie, ST, MSc., Ketua DPRD kabupaten Cirebon, H. Asdullah Asda I Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial mewakili H. Imron, M.Ag., Bupati Cirebon, Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Cirebon, Ratna Kartika, camat Greged dan para kuwu se kecamatan Greged.

Restorative justice (Keadilan Restoratif) merupakan pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan  pertemuan antara korban dan terdakwa, terkadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum (Wikipedia). Dalam pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 menjelaskan Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak keluarganya, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian  yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam sambutannya Huthamrin menjelaskan Restorative justice dapat dilakukan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) no. 15/2020 dengan beberapa persyaratan diantaranya Pelaku belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya alias baru pertama kali melakukan kejahatan, ada bukti tertulis perjanjian damai antara pelaku dan korban, kerugian material yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2,5 juta dan ancaman hukuman yang akan diberikan tidak lebih dari 5 tahun.

Lebih lanjut Huthamrin menerangkan dengan diberlakukanya Keadilan Restoratif maka sudah tidak ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi semua permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau dan bisa diselesaikan kedua pihak secara baik dan insyaf dalam arti semua saling menyadari perbuatannya.

Dengan diberlakukannya Grage Restorative Justice, semoga semua permasalahan hukum yang ada  di desa Kamarang bisa cepat diselesaikan  diluar persidangan baik masalah pidana, perdata atau permasalahan hukum lainnya dengan melibatkan aparat hukum, baik dari kejaksaan, kepolisian ataupun TNI sehingga kenyamanan, keamanan dan kondusivitas tetap terjaga di desa.

Kejaksaan negeri kabupaten Cirebon juga telah meluncurkan 2 aplikasi, diantaranya aplikasi perkumpulan para kuwu se Kabupaten Cirebon sehingga apa permasalahan yang dihadapi kuwu bisa dilaporkan dalam aplikasi tersebut dan bisa dikonsultasikan khususnya bidang intelijen.

Untuk aplikasi yang satunya lagi berupa aplikasi laporan atau whistle blower sehingga secara terdata secara digital, setiap laporan tercatat dalam aplikasi tersebut dan dijamin seratus persen laporan dirahasiakan, dan laporan harus disertai data pelapor bila tidak ada data pelapor maka akan kita abaikan sebagai wujud kedewasaan dan pertanggungjawaban atas laporan tersebut, dan sebaiknya laporan disertai bukti awal supaya bisa ditindaklanjuti dengan baik.

Sambutan kedua disampaikan H. M. Luthfie Ketua DPRD kabupaten Cirebon, menjelaskan pembangunan tidak dapat dilaksanakan dalam tiga kondisi, pertama kondisi perang situasi tidak aman, kedua adanya konflik politik antara pendukung atau antara legislatif dan eksekutif dan terakhir konflik sosial mustahil pembangunan bisa dilaksanakan tapi bila situasi keamanan, politik dan  sosial bisa terurai maka teknokrasi pelaksanaan pembangunan bisa terakselerasi dengan baik. Saat akselerasi bisa berjalan baik dari perencanaan pelaksanaan, di ujung ada yang tidak kalah penting yakni sinergitas dan kolaborasi.

Bila dalam pelaksanaan pembangunan desa Kamarang berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan desa disampingnya maka hasilnya tidak optimal tapi kalo antar desa bisa bersinergi dalam satu kewilayahan bahkan dalam satu kabupaten dalam satu kewilayahan pembangunan, sinergitas sama dengan perkawinan saling menutupi kekurangan-kekurangan dan menambah kelebihan, maka bisa berkolaborasi dengan baik hasil pembangunan hasilnya jauh lebih baik.

Acara ketiga, Huthamrin memukul gong pertanda pencanangan dimulai dan pengguntingan pita dilakukan H. M. Luthfie untuk simbolis pendirian GRJ dilaksanakan.

Usai acara berlangsung, Mualli Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon datang di kantor desa untuk bergabung dalam dialog dengan Luthfie Ketua DPRD, Muali menjelaskan GRJ yang dicanangkan Kejari Kabupaten Cirebon sangat luar biasa dan bisa menjaga kondusifitas desa, artinya bila ada masalah tidak perlu diselesaikan di meja hijau cukup di desa, dimediasi oleh pemerintah desa. ” Berharap Kajari bisa menggetok tularkan GRJ ke seluruh desa di kabupaten Cirebon karena tujuannya sangat bagus,” pungkas Muali.

Sementara Ratna Kartika Camat Greged di ruang tamu kantor kecamatan menjelaskan program yang dicanangkan Kejari bagus sekali dan berharap warga masyarakat di wilayah kecamatan Greged tidak terjadi permasalahan hukum apapun, menutup perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY