Kasus Pembakaran Bengkel Motor Intan Jaya, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli...

Kasus Pembakaran Bengkel Motor Intan Jaya, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

1,760 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tangerang. Kuasa Hukum Dosma Roha Sijabat,SH.,MH. bersama Timnya Arizona Sitepu,SH.,MH. menghadirkan Saksi Ahli Hukum pidana dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Provinsi Banten tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 21/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban, Rabu (06/07/2022) sore.

Menurut Ahli Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Evan Achjani Zulfa,SH.,MH. menilai dr. Merry Anastasia terdakwa pada kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya Tangerang harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340. Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api.

“Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan, Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukanmya. Kalau hal itu tidak ada” Ya tidak bisa, terangnya.

“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran, Siapa yang membakarnya. “Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api,”tegasnya.

Terkait apabila ada pesan elektronik yang dijadikan bukti dalam persidangan, Dr. Evan mengatakan, tentunya pesan tersebut harus dilakukan pemeriksaan forensik digital. Itupun nilai pembuktiannya rendah.

“Kalau Kata pembunuhan, chat itu tidak bisa dijadikan alat bukti, ucapan hanya barang bukti. Sebagai keterangan dan nilai pembuktiannya rendah. Hal itu diperlukan bukti yang langsung. Karena untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup,” Ujarnya Dr. Evan.

Tambahnya Dr. Evan menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dituduhkan sebagai pelaku pembakaran, hanya karena membawa bensin. Apalagi sampai menyebabkan kematian.

“Bisa saja seseorang membeli bensin, bukan untuk membakar, tetapi untuk memusnahkan semut,”ujarnya Dr Evan.

Evan Achjani zulfa SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menerangkan bahwa untuk konsep pembunuhan berencana yang harus terangkai perbuatannya yang terencana untuk malkukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.

Evan menerangkan bahwa sangat
berbeda dengan pasal 338 KUHP yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa terlebih dahulu direncanakan dengan niat sengaja batin pelaku. sedangkan pasal 187 (3) dan pasal 187 (1) perihal kebakaran yang berbahaya bagi khalayak umum wajib dapat dibuktikan bahwa sumber api dilakukan oleh yang diduga pelaku termasuk alat atau barang yang digunakan untuk membakar harus dilakukan dangan perbuatan fisik (aktif) untuk dapat dibuktikan sebab akibat yang bersesuian dari sebab- sebab yang lain suatu peristiwa hukum,Paparnya Evan Tim Ahli Hukum Pidana itu.

Satu orang Saksi lain yang di hadirkan di persidangan yaitu Satpam Rumah Sakit Murni Asih Tangerang tempat Dokter Mery Anastasia bekerja, menurut Satpam menuturkan bahwa pada saat hari kejadian melihat Dokter Mery diantar oleh pacarnya Leon kerumah sakit, saat itu Satpam melihat Leon seperri depresi sampai melempar tas ke ruang IGD tempat Mery bekerja, jelasnya Satpam itu.

Menurut Dosma Roha Sijabat, SH., MH. Kuasa hukum terdakwa mengaku cukup puas dengan persidangan prmbuktian hari ini, hari terakhir upaya sidang pembuktian karen minggu depan sudah masuk sidang tuntutan, merasa puas karena keterangan saksi Satpam security Rumah Sakit yang seluruhnya pertanyaan ditanyakan oleh hakim, JPU dan PH hanya sedikit, pungkasnya.

Dosma menambahkan bahwa keterangan saksi ini sangat jelas bagaimana di waktu hari kejadian tidak ada suatau perencanaan kejahatan bahkan jam 23.00 Wib terdakwa dengan kekasihnya Leon ada dirumah sakit, Dokter mery menjalankan tugasnya 36 jam piket di ruang IGD Rumah Sakit Murni Asih tangerang dan kepribadian terdakwa yang baik tersirat tersampaikan tidak mungkin melakukan kejahatan membakar atau membunuh karena jam 01.00 tanggal 07 agustus 2021 pihak rumah sakit menelppon dokter Mery karena ada pasien, dan jawaban dokter mery “Maaf lagi ada musibah, Rumah saudara kebakaran”terangnya.

Dosma juga berpendapat bahwa ahli yang dihadirkan merupakan salah satu ahli pidana terbaik di indonesia, keterangan keahliannya tidak diragukan lagi, bagaimana menjelaskan unsur -unsur dikatakan sesorang melakukan perbuatan kejahaatan sebagaimana dimaksud pasal 340 kuhp, 338 kuhp, 187 (3) kuhp, 187 (1) kuhp tidak bisa menghukum seseorang tanpa adanya rangkaian perbuatan dengan niat jahat dan kesengajaan seseorang dihukum atas akibat yang terjadi, atas keterangan saksi-saksi sebelumnya juga dan keterangan ahli dalam Penerapan pasal dilengkapi dengan teori hukum, sangat lah jelas Dokter mery harus diputus bebas atas keseluruhan dakwaan JPU, dan STOP KRIMINALISASI, ucap Dosma dengan Tegas. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY