Oknum Anggota DPRD Kembali Dilaporkan Ke Polisi, Karena Lakukan Penipuan Uang Milik...

Oknum Anggota DPRD Kembali Dilaporkan Ke Polisi, Karena Lakukan Penipuan Uang Milik Anggota DPRD Rote Ndao

678 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Olafber Manafe dari Fraksi Partai Nasdem kembali dilaporkan atas dugaan penipuan.

Laporan itu diterima pada tanggal 21 September 2022 oleh pelapor bernama Charlie Lian yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Charlie Lian yang diketahui juga anggota DPRD dari Fraksi Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) melaporkan Papi Manafe atas dugaan kasus pidana penipuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/IX/2020/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam laporannya Charlie merasa dirugikan dengan total nilai kerugian Rp 225 juta sesuai Laporan polisi.

Menurut Charlie saat itu Olafberd Manafe atau dikenal dengan Papi Manafe minta tolong kepada Yori Fanggidae untuk meminjam uang karena dapat proyek jadi mau membeli bahan matrial karena belum mendapat uang muka dari proyek tersebut.

“Jadi dia bilang kalau dirinya pakai uang selama 1 bulan dan akan segera menggantinya, dan saya bilang bahwa saya tidak punya uang tunai lalu yori bilang kalau tidak ada uang tunai kita jaminkan barang saja ke gadean,” ujar Charlie kepada Redaksi pada Rabu 21 september 2022.

Tambah Charlie jaminan yang surat surat digadaikan  atas nama istrinya jadi pihak pegadaian meminta persyaratan dari istrinya.

Lalu Yori Fanggidae membawa surat persyaratan dan dua hari kemudian pegadaian datang meminta tanda tangan kuitansi penerimaan dari istri Charlie dan uang langsung di serahkan ke Yori Fanggidae .

“Lalu saya dan Yori Fanggidae membuat kuitansi dan kuitansi itu sudah di sepakati harus mengembalikan uang selama 1 bulan, dan Yori Fanggidae langsung membawa uang itu,” ucap Charlie.

Ungkap Charlie jaminan itu digadaikan selama satu tahun tapi penyetorannya juga sudah macet mulai memasuki tahun 2021 mulai ada tunggakan.

Charlie jelaskan, waktu itu Papy Manafe di hadirkan dan kami berkomitmen lalu mereka beralasan bahwa mau jual tanah tapi sampai hari ini belum juga.

“Saya tidak bermaksud tindak Papy Manafe secara hukum tetapi karena tidak ada niat baik dari papi manafe Maka saya mengambil langkah hukum dan saya sudah naikkan bukti hutang,” lanjut Charlie.

“Kalau Yori Fanggidae dan Papy Manafe menyelesaikan masalah di pegadaian maka laporan polisi saya tarik kembali dan tidak ada masalah lagi,” ucap Charlie.

Masalah ini menurut Charlie, sebenarnya sudah masuk dalam masalah kode etik sebagai anggota dewan.

Menurut Charlie, di BKD ( Badan Kehormatan Dewan) ada banyak antrian pengaduan , BKD juga sifatnya memediasi dan kalau tidak ada jalan keluar lagi maka hal seperti ini harus di rekomendasikan ke APH.

Saya sangat setuju karena ulah dari Papy Manafe, nama istrinya sudah masuk daftar hitam di bank dan lain-lain karena sistem online dan secara psikologis merugikannya dirinya.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY