Suara Indonesian News – Bengkalis. Bunga (nama samaran-red) seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun dipaksa berhubungan intim serta di gilir oleh tiga orang sahabatnya di sebuah pondok dekat Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis. Pada Minggu lalu (18/9/2022).
Peristiwa ini dilaporkan oleh SO (31) Laki, dan didampingi saksi SI (28) Perempuan, warga Desa Bukit Batu, kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis.
Ironisnya, Tiga orang pelaku juga pelajar dan di bawah umur yang berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18) di duga sahabat korban.
Polisi sudah mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti berupa Visum Et Refertum (VER) dan sepasang baju dan celana dalam korban.
Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Polisi pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 04.30 s/d pukul 05.15 Wib di 3 (Tiga) tempat yang berbeda, RA, YF dan FT diamankan polisi di kediamannya masing-masing.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijadmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza, S.I.K, M.H menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan Tiga orang pelaku kepada media ini pada Minggu, 25 September 2022.
Dikatakan Reza, Pada Minggu lalu (18 September 2022) sekira pukul 00.00 Wib Korban sedang berada dirumah Bibi nya lalu korban di chat oleh Terlapor RA melalui Sosmed mengatakan “Dikau dimana..jadi jemput?” kemudian korban mengatakan “Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah”.
Tiba-tiba si Terlapor RA sudah berada di depan Gang rumah bibi korban selanjutnya si Terlapor dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut.
Sesampainya di jalan Antara ada teman si Terlapor 2 (dua) orang berboncengan mengikuti korban dan si terlapor dari arah belakang, kemudian si terlapor membawa korban ke Desa Sungai.
Sesampainya disana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si Terlapor, korban melawan dan si terlapor memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza, S.I.K, M.H memberi perintah kepada Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H untuk melakukan Penyelidikan terkait Kejadian Tersebut di atas,
Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 org pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya, pada hari kamis tanggal 22 september 2022 sekira pukul 04.30 Wib.
Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban secara bergilir di rumah kosong (Tkp),” tutur Reza.
“Ketiga pelaku dapat disangkakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” tutup Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza, S.I.K, M.H. (Mus)