Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti adanya penyedia tunggal komoditas produk BPS (Bantuan Program Sembako) yang ada di kecamatan Gegesik ini, media mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menemui Gunarsa Kabid PFM Penanggulangan Fakir Miskin, di hari Jum’at (23-09-2022) tidak berada di kantor sedang ada kedinasan ke kota Yogyakarta beserta Pegiat sosial PKH, Kadis dan para Kabid ungkap salah satu satpam yang berjaga di ruang depan kantor Dinsos, di hari Senin (26-09-2022) media mendatangi kantor Dinas Sosial kembali untuk bertemu dengan Gunarsa, tidak ada di kantor ada dinas luar.
Gunarsa Kabid PFM bisa ditemui di kantor usai dikontak terlebih dahulu, saat media menemui di ruang kerjanya (Selasa, 27-09-2022), Kabid PFM langsung menjelaskan kalo apa yang ditulis media sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Ketua Tim media Kabupaten yang dihadiri seluruh anggota Tikor juga dari perwakilan Kapolresta Cirebon dan Kajari,
“Ewarung harus mandiri tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun apalagi dari penyalur dan juga Dinas Sosial, Penyedia Tunggal tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Pedum Bantuan Program Sembako dan tidak memberi ruang bagi penyalur kelas menengah untuk ikut membantu penyaluran produk BPS Bantuan Program Sembako, apalagi ada unsur keterpaksaan dari Ewarung itu bisa dilaporkan dan ditindak tegas oleh APH,” urai Gunarsa.
Juga permasalahan seperti yang terjadi di desa Trusmi Wetan, Pemdes tidak boleh melakukan pengumpulan kartu ATM untuk diarahkan pada salah satu ewarung, KPM bebas memilih ewarung yang menurut mereka bisa memberikan pelayanan terbaik dengan kualitas dan takaran yang tepat dan harga sesuai dengan pasar, “intinya KPM boleh memilih ewarung dimana pun untuk mendapatkan produk yang terbaik dari KPM yang ada, juga Ewarung harus mandiri tidak boleh melakukan kontrak dengan salah satu penyedia tunggal saja.”
Lebih lanjut Gunarsa menjelaskan hasil evaluasi, “untuk para Kuwu dan perangkatnya, BUMDes, pegiat BPS dalam hal ini TKSK juga pegawai Dinas Sosial, secara etika dan logika tidak boleh ikut intervensi dan nimbrung menjadi penyuplai komoditas BPS di Ewarung yang ada, apalagi terlibat dalam penyaluran sebagai e-warung.” (Hatta)