Ternyata Menghadang dan Menghalangi Wartawan Menjadi Prosedur Tetap untuk Sekuriti di SMAN...

Ternyata Menghadang dan Menghalangi Wartawan Menjadi Prosedur Tetap untuk Sekuriti di SMAN 1 Jamblang

761 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti sikap sekuriti yang menghadang dan menghalangi media untuk peliputan Bupati di SMAN 1 Jamblang, Media melalui pesan WhatsApp ke H. Iman S Kepala SMAN 1 Jamblang (Selasa, 27-09-2022) meminta izin untuk konfirmasi terkait prosedur yang diberlakukan untuk awak media di Sekolah, H. Iman membalas untuk langsung menghubungi Humas sekolah saja sementara media menginginkan Sapa pembuat kebijakan yang dijadikan prosedur untuk dijalankan sekuriti.

Ketika media mendesak H. Iman saja yang bicara, dibalesnya dengan mengatakan “sudah didelegasikan pada humas,” berarti ucapan humas sama dengan kebijakan sekolah.

Media datang ke sekolah dan ketika menuju pintu depan gedung samping kiri, sekuriti meminta untuk mengisi buku tamu yang notabene buku besar yang belum dilajur layaknya buku tamu di kantor ataupun sekolah pada umumnya, sehingga media menulis tidak pada kolom yang disediakan tapi seperti menurun ke bawah dari nama hingga alamat media, inikah prosedur untuk mengisi buku tamu yang disiapkan sekolah sekelas SMAN 1 Jamblang?

Kalo sekiranya mengisi buku tamu menjadi prosedur tetap setiap tamu yang masuk seharusnya sudah terisi banyak dengan tamu yang hadir bukannya setiap tamu mengisi di lembar kosong berikutnya dan terlihat tamu yang mengisi buku tamu terakhir ada di bulan tidak jelas karena tidak ada tanggal kedatangan.

Lalu media diantar masuk menuju ruang tamu dan menunggu Humas sekolah. Kemudian muncul Ida Wakasek Humas yang terlihat berkeringat sehabis ikut kegiatan Milad sekolah (Selasa, 27-09-2022), bertegur sapa dan media mulai menanyakan prosedur yang diterapkan sekolah dalam menghadapi awak media yang datang, Ida mewakili H. Iman S, Kepala SMAN 1 Jamblang yang tidak berkenan menemui media menjelaskan setiap tamu yang datang diwajibkan untuk mengisi buku tamu dan menunjukkan identitasnya pada sekuriti lalu diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu gedung ini, siapapun tidak terkecuali orang tua siswa juga sama.

Waktu media pernah ke sini kan bisa langsung dan tidak menunjukkan KTA lagi karena sudah pernah kesini sehingga tidak perlu menunjukkan KTA lagi, yang bertujuan untuk dicatat sebagai bahan evaluasi kepala sekolah di akhir semester sudah menjalin hubungan dengan siapa saja? urai Ida.

Ketika ditanya kenapa kemarin saat Bupati datang sekuriti terlalu over tingkah terhadap media, semua ditanyakan bahkan sudah mengisi buku tamu yang ada tetap diminta undangan kegiatan, maksudnya apa? Prosedur itu dilakukan karena adanya Bupati yang hadir disini, itu atas petunjuk ajudan yang meminta pihak sekolah untuk membatasi jumlah wartawan yang hadir karena bupati sudah membawa wartawan sendiri dan pihak sekolah sudah mengontak radar Cirebon, jelas Ida.

“Jangankan yang hadir untuk makanan saja ajudan yang mencicipi menanyakan sterilitas dari makanan yang ada,” ungkap Humas SMAN 1 Jamblang.

Lalu media menjawab penjelasan Humas, setahu dan pengalaman media saat meliput kegiatan Bupati dimanapun tidak pernah membatasi jumlah media yang hadir walaupun acara dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Bupati, “ini kok seperti mencari alibi pembenaran dari prosedur tetap sekolah yang dilakukan sekuriti.”

Kemudian media menjelaskan sekiranya tidak bertemu dengan H. Rudi dan tetap ditolak masuk maka media akan keluar menuju Polsek untuk menindaklanjuti apa yang telah dilakukan pihak SMAN 1 Jamblang baik sekuriti maupun prosedur tetap yang diberlakukan, membuat Laporan polisi atas sikap sekuriti dan sekolah yang menghalangi wartawan melakukan aktivitas jurnalistik tercantum dalam bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers nomor 40 tahun 1999, berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.- (Lima ratus juta rupiah).

Kemudian media permisi pulang dan tetap akan menindaklanjuti prosedur tetap yang diberlakukan SMAN 1 Jamblang untuk diajukan ke ranah hukum.

Saat ada kegiatan penyerahan Alsintan di Dinas Pertanian oleh Bupati Cirebon, media datang ke kantor dinas tanpa undangan dan pemberitahuan pada Kadis ataupun kepala bidang yang dituju, beruntung ada kegiatan tersebut sehingga semua pejabat dinas pertanian hadir, kemudian berbincang dengan Asep Pamungkas Kadistan, menjelaskan bantuan Gapoktan tidak ada dalam bentuk uang tapi semua berbentuk alsintan dan saat ini simbolis akan diserahkan Bupati pada mereka yang berjumlah 58 Gapoktan.

Saat Bupati Cirebon berada di dalam ruang kerjanya Kadis Pertanian, media berbincang dengan ajudan Bupati yang sedang menunggu juga di ruang tunggu Kadis (Selasa, 27-09-2022), perihal prosedur pembatasan wartawan yang hadir saat kegiatan Milad SMAN 1 Jamblang, kemudian Ajudan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan “bukan saya yang hadir kemarin tapi H. Hamid dan tidak ada prosedur pembatasan media yang hadir, kayak ga biasa saja,” ungkap ajudan Bupati.

Kemudian media menjelaskan saat konfirmasi seputar prosedur tetap sekuriti di sekolah yang menghadang dan menghalangi media untuk ikut meliput kegiatan Bupati di sekolah beralibi seperti itu. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY