Suara Indonesia News – Indramayu. Pemilihan kuwu antar waktu bagi kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka di pilih melalui pemilihan suara sesuai hasil musyawarah desa hal ini tertuang dalam pasal 47 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, demikian di ungkapkan Jajang Sudrajat Asisten daerah pemerintahan dan kesejahteraan rakyat pada sekretariat daerah kabupaten Indramayu saat melantik Hj Waelinah sebagai Kuwu desa Ujung Pendok Jaya kecamatan Widasari Jumat (18/11/22).
Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Indramayu menegaskan bahwa Kuwu terpilih agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kuwu sesuai dengan perundang undangan walaupun bukan di pilih melalui pemilihan serentak, namun tugas dan tanggung jawabnya sama yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menuju Indramayu yang Bersih, Religius,Maju, Adil, Makmur dan Hebat,”tegasnya.
Jajang pun mengapresiasi yang setinggi tingginya terhadap seluruh jajaran panitia dan BPD yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa yang di gelar 17 Oktober 2021 lalu. Perlu diketahui pada pemilihan kuwu pengganti antar waktu di ikuti oleh dua calon yakni Hj Waelinah dan Latif, setelah melalui proses pemungutan dan penghitungan suara, Hj Waelinah mengungguli Latif dengan perolehan 30 suara untuk Hj Waelinah dan 20 suara untuk Latif dan 1 yang blangko ddari total 51 suara. (Nuryasin)