Suara Indonesia News – Pulau Tello Nias Selatan. Dilema tangkap lepas pelaku Destructive Fishing Telah Diamankan oleh Tim Gabungan dari Polsek Tello, Pol Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta pemerintah Kecamatan jum’at 20/01/2023 yang lalu di Pulau-Pulau Batu Utara dan telah bebaskan oleh penyidik Polres Nias Selatan, Sejumlah Pihak di Kepulauan Batu Pulau Tello Nias Selatan terus mengecam serta sangat kecewa dan meminta kepada Bapak Kapolri , Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut agar turun tangan untuk memproses kasus ini.
Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesali dan sangat merasa kecewa kepada pihak penyidik Polres Nias Selatan yang telah membebaskan kedua pelaku Destructive Fishing tersebut karena pada saat diamankan pelaku oleh Tim Gabungan sudah jelas memiliki barang bukti dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009, tentang perubahan Undang -Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan,bebernya kepada wartawan, Selasa (31/01/2023)
Sesuai rilisan KKP di laman kominfo bahwa ada tiga jenis jenis kegiatan Destructive fishing yang merupakan Pelanggaran Undang-Undang yaitu :
- Destructive dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan)
- Destructive fishing dengan menggunakan bahan beracun (pontas)
- Destructive dengan menggunakan setrum.Dari barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bahwa kedua pelaku Destructive fishing termasuk dalam poin kedua.
Para Nelayan mengatakan bahwa diduga ada yang tidak beres kepada pihak yang melakukan pemeriksan dan penyidikan kepada kedua pelaku Destructive Fishing tersebut, seharusnya Penyidik Polres Nias Selatan jeli dan cermat untuk terus menggali informasi kepada kedua pelaku dari mana di belanjakan atau didapatkan barang haram itu, karena pada kasus ini diduga ada permainan para bohir yang selama ini menampung ikan,serta oknum yang membek up penyuplai penjual bahan peledak dan bahan pontasium di kepulaan batu, terangnya.
Hal sedana juga disampaikan FL, yang juga salah satu Aktivis Lulusan Sekolah ilmu perikanan ,Beliau sangat kecewa terhadap tindakan pihak polres Nias selatan yang tidak profesional serta terlalu cepat terburu-buru melepaskan kedua pelaku kejahatan Destructive fishing ditanah kelahirannya, menurutnya bahwa kalau cermat penyidik dari barang bukti yang ada kepada pelaku bisa terbongkar kasus ini terang- menderang ,tentang siapa-siapa saja pemain bohir serta yang terlibat dalam kejahatan Destructive fishing di daerah kepulauan batu. Keputusan pihak polres Nias Selatan membebaskan para pelaku ini menjadi daftar Rapor merah ketidak percayaan masyarakat kepada Polri sebagai institusi penegak hukum khususnya di bumi Nias Selatan, pungkasya.
Di tempat yang berbeda Tokoh Pemuda dan Aktivis sosial yang peduli Kepulauan Batu AG dan KM ,Beliau menilai keputusan pihak Polres Nias Selatan adalah suatu keputusan yang sangat Fatal ,karna lewat tindakan pembebasan kedua Pelaku Destructive Fishing tersebut secara terbuka mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang sedang di tutupi dalam penanganan kasus ini, agar tidak terbongkar gurita kegiatan Destructive fishing tersebut sehingga sangat menguatkan rumor selama ini bahwa penyuplai atau yang membek up peredaran bahan peladak dan Pontasium di kepulauan batu adalah diduga dari oknum aparat yang nakal yang menjadikan sebagai lahan bisnis sampingannya, ucapnya.
Masyarakat Kepualuaan Hulo Batu Pulau Tello Nias Selatan meminta kepada Kapolres Nias agar ada penjelasan tentang Pembebasan kedua Pelaku Destructive Fishing ini sehingga tidak di tahan karena jelas memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang -Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Serta mendorong Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Anggota DPRD dari dapil VI untuk mengawal Kasus ini sehingga ada titik terang menderang untuk meminta penjelasan secara rinci dari dalil pembebasan para pelaku.
Melalui pemberitaan ini sejumlah Tokoh dan juga dari Pemerintahan Kecamatan yang ada di kepulauan batu dan masyarakat Nelayan taradisional maupun dari LSM meminta bantuan kepada Bapak Kalolri, Bapak Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Polri Republik Indonesia,Bapak Kapolda Sumut agar bisa turun ke Nias Selatan , untuk menyelidiki dan mengefaluasi proses penanganan kasus pembebasan pelaku kejahatan Destructive Fishing yang dilakukan oleh Polres Nias selatan, serta bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Institusi Polri sebagai penegak hukum di Bumi Indonesia ini secara umumnya dan di Nias selatan secara khususnya agar tetap terjaga.karena kami menilai bahwa pembebasan pelakuDestructive Fishing tersebut adalah keputusan sepihak dari penyidik Polres Nias Selatan dan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus Destructive fishing di Kepulauan Batu, serta mendesak Kementrian KKP lewat Direktur jendral Penindakan dan Pengawasan Sumber daya kelautan (PSDKP) Pusat di Jakarta dan Provinsi Sumatera Utara serta Daerah agar bisa segera turun melakukan efaluasi penanganan kasus ini,
agar angka pelaku kejahatan Destructive fishing baik dengan bom ikan dan racun pontasium di wilayah Kepulaan batu pulau tello Nias Selatan dapat di tekan,,dan ada efek jera bagi para pelakunya agar Kasus ini tidak merupakan Makin Misteri dan makin maraknya pelaku kejahatan Destructive fishing baik dengan bom maupun dengan Pontasium bisa terpecahkan, penuhnya harap. (Feroni Dakhi)