Dilema Tangkap Lepas Pelaku Destructive Fishing di Pulau-Pulau Batu, Masyarakat Meminta Bapak...

Dilema Tangkap Lepas Pelaku Destructive Fishing di Pulau-Pulau Batu, Masyarakat Meminta Bapak Kapolri dan  Kapolda Sumut Agar Turun Tangan

529 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pulau Tello Nias Selatan. Dilema tangkap lepas pelaku Destructive Fishing Telah Diamankan oleh Tim Gabungan dari Polsek Tello, Pol Airud,  Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta pemerintah Kecamatan jum’at 20/01/2023 yang lalu di Pulau-Pulau Batu Utara dan telah  bebaskan oleh penyidik Polres Nias Selatan, Sejumlah Pihak di Kepulauan Batu Pulau Tello Nias Selatan  terus mengecam serta sangat kecewa dan meminta kepada Bapak Kapolri , Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut agar turun tangan untuk memproses kasus ini.

Menurut penuturan para Nelayan tradisional  yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesali dan sangat   merasa kecewa kepada pihak penyidik Polres Nias Selatan yang  telah membebaskan kedua pelaku Destructive Fishing tersebut karena  pada saat diamankan pelaku oleh Tim Gabungan sudah  jelas  memiliki barang bukti  dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009, tentang perubahan Undang -Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan,bebernya kepada wartawan, Selasa  (31/01/2023)

Sesuai  rilisan KKP di laman kominfo bahwa ada tiga jenis jenis  kegiatan Destructive fishing yang merupakan Pelanggaran Undang-Undang  yaitu :

  1. Destructive dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan)
  2. Destructive fishing dengan menggunakan bahan beracun (pontas)
  3. Destructive dengan menggunakan setrum.Dari barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bahwa kedua pelaku Destructive fishing termasuk dalam poin kedua.

Para Nelayan mengatakan bahwa diduga  ada yang tidak beres kepada pihak yang melakukan pemeriksan dan penyidikan kepada kedua pelaku Destructive Fishing tersebut, seharusnya Penyidik Polres Nias Selatan  jeli dan cermat untuk terus menggali informasi kepada kedua pelaku dari mana di belanjakan  atau  didapatkan barang haram itu, karena pada kasus ini diduga ada permainan para bohir yang selama ini menampung ikan,serta oknum yang membek up penyuplai penjual bahan peledak dan bahan pontasium di kepulaan batu, terangnya.

Hal sedana juga disampaikan FL, yang juga salah satu Aktivis Lulusan Sekolah ilmu perikanan ,Beliau sangat kecewa  terhadap tindakan pihak polres Nias selatan yang tidak profesional serta  terlalu cepat terburu-buru melepaskan kedua pelaku kejahatan Destructive fishing ditanah kelahirannya, menurutnya bahwa  kalau cermat penyidik dari  barang bukti yang ada kepada pelaku bisa terbongkar kasus ini terang- menderang ,tentang siapa-siapa saja pemain bohir serta yang terlibat  dalam kejahatan Destructive fishing  di daerah kepulauan batu. Keputusan pihak polres Nias Selatan membebaskan para pelaku ini menjadi daftar Rapor merah ketidak percayaan  masyarakat kepada Polri  sebagai institusi penegak hukum khususnya  di bumi Nias Selatan, pungkasya.

Di tempat  yang berbeda  Tokoh Pemuda dan  Aktivis sosial yang peduli Kepulauan Batu  AG dan KM ,Beliau menilai keputusan pihak Polres Nias Selatan adalah suatu keputusan yang sangat Fatal ,karna lewat tindakan pembebasan kedua Pelaku Destructive Fishing tersebut secara terbuka mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang sedang di tutupi dalam penanganan kasus ini, agar tidak terbongkar gurita kegiatan Destructive  fishing tersebut sehingga sangat menguatkan rumor selama ini bahwa penyuplai atau yang membek  up peredaran bahan  peladak dan Pontasium di kepulauan batu adalah diduga  dari oknum aparat yang nakal yang menjadikan sebagai lahan bisnis sampingannya, ucapnya.

Masyarakat Kepualuaan  Hulo Batu Pulau Tello Nias Selatan meminta kepada Kapolres Nias agar ada penjelasan tentang Pembebasan kedua Pelaku Destructive Fishing ini sehingga tidak di tahan karena jelas memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang -Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Serta mendorong Lembaga DPRD  Kabupaten Nias Selatan  dan Anggota DPRD dari dapil VI untuk mengawal Kasus ini sehingga ada titik terang menderang untuk meminta penjelasan secara rinci dari dalil pembebasan para pelaku.

Melalui pemberitaan ini sejumlah Tokoh dan juga dari Pemerintahan  Kecamatan yang ada di kepulauan batu dan masyarakat Nelayan taradisional maupun dari LSM meminta bantuan  kepada  Bapak Kalolri,  Bapak Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Polri  Republik Indonesia,Bapak  Kapolda Sumut agar bisa turun ke Nias Selatan , untuk menyelidiki dan mengefaluasi proses penanganan kasus pembebasan pelaku kejahatan Destructive Fishing yang dilakukan oleh Polres Nias selatan, serta  bisa mengembalikan kepercayaan  publik kepada Institusi Polri sebagai  penegak hukum di Bumi  Indonesia ini  secara umumnya dan di Nias selatan secara khususnya agar tetap terjaga.karena kami menilai  bahwa pembebasan pelakuDestructive Fishing tersebut adalah keputusan sepihak dari penyidik Polres Nias Selatan dan  terkesan seperti  melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus Destructive fishing di Kepulauan Batu, serta mendesak Kementrian KKP lewat Direktur jendral Penindakan  dan  Pengawasan Sumber daya kelautan (PSDKP) Pusat di Jakarta dan  Provinsi Sumatera Utara serta Daerah agar bisa segera turun melakukan efaluasi penanganan kasus ini,

agar angka pelaku kejahatan  Destructive fishing baik dengan bom ikan dan racun pontasium di wilayah Kepulaan batu pulau tello Nias Selatan  dapat di tekan,,dan ada efek jera bagi para  pelakunya agar Kasus ini tidak merupakan Makin  Misteri dan makin maraknya pelaku kejahatan Destructive fishing baik dengan bom maupun dengan Pontasium bisa terpecahkan, penuhnya harap. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY