Suara Indonesia News – Duri. Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan di Kota Duri baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor.
Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.
Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Di kota Duri modus operandi yang di lakukan oleh kalangan remaja balapan liar dilakukan biasanya di akhir pekan atau malam Minggu.
Kegiatan ini berlangsung disejumlah titik di Kota Duri dan Kecamatan Bathin Solapan terus mendapat perhatian oleh Tim Gabungan yang dipimpin Satuan Lalu lintas Polres Bengkalis untuk melakukan pantauan antisipasi.
Tim gabungan tampak stanby dan memberikan edukasi pencerahan kepada remaja pengendara kendaraan bermotor yang dianggap rawan akan aksi berbahaya tersebut. Sabtu malam hingga Ahad (6/2/2023) Dinihari.
Dari bilangan Jalan Jendral Sudirman Simpang Geroga, Jalan Hang Tuah hingga dibilangan Jalan Rangau Simpang Kangen menjadi sasaran utama antisipasi yang disambangi petugas.
“Kami takkan berhenti melakukan antisipasi kenakalan remaja khusus balap liar ini hingga Kota ini benar benar nyaman dilintasi pengguna kendaraan bermotor,”ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Lantas, AKP Kaliman Siregar didampingi Kanit Gakkum, Ipda Parulian Harahap.
Dikatakan Kasat, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan sejumlah pihak Ormas, OKP dan tokoh masyarakat guna mengantisipasi hal tersebut. tutupnya. (Mus)