Suara Indonesia News – Duri. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram. Pada Kamis 13 April 2023.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni BFN (42 tahun) yang bekerja sebagai supir dan P (42 tahun) tidak bekerja. Keduanya beralamatkan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando. Senin (17/04/2023)
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah Bengkalis. Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya antara lain 1 unit handphone android warna cream milik Budi Fahrizal Nasution dan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan 1 buah timbangan milik tersangka P.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap kedua tersangka pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan interogasi, Parlianto mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan ia baru saja mengambil barang tersebut dari Tersangka H yang berada di Pekanbaru melalui perantara DS yang sudah tertangkap sebelumnya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi metamphetamine.
“Saat ini, keduanya tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkas Toni.
Editor : Musrialdi