Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bangunan liar yang berada di Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, tepatnya yang terletak di Jl. Ki Ageng Tapa sampai saat ini masih berdiri kokoh seolah – olah tidak terjadi sesuatu, dan tidak mengindahkan peringatan dari Dinas teknis terkait. Selasa (25/07/2023).
Menurut Kang Hartono selaku pemerhati Kabupaten Cirebon hal tersebut sangat di sayangkan dan menganggap teguran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanyalah guyonan semata yang sudah jelas melanggar aturan baik peraturan Perda Provinsi Jawa Barat maupun Undang undang terkait sepadan sungai.
“Kan sudah jelas aturannya dan juga perundang – undangannya serta sangsinya apa saja jika di langgar dan sudah di undang untuk di berikan arahan oleh tim teknis terkait dengan di dasari penyidikan dan penyelidikan oleh PPNS dari Dinas teknis terkait seharusnya dapat di mengerti dan di laksanakan oleh para pelanggar aturan terkait demi kepentingan bersama jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan aturan tersebut “.Menurut Kang Hartono.
Dengan pelanggaran terhadap peraturan daerah provinsi Jawa barat, no 4 tahun 2008 pasal 33 ayat 1, aturan ini sudah tentu ada sangsi – sangsi yang melekat pada aturan tersebut dan aturan tersebut juga berdasarkan dari kajian – kajian sebelumnya baik dari Dinas terkait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dan di setujui bersama dan di sahkan dalam sidang rapat paripurna penetapan aturan tersebut, jadi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak asal dalam membuat aturan tersebut.
“Barang siapa yang melangar Ketentuan sebagai mana di maksud, pada pasal 33 di ancam dengan pidana kurang lebih 3 bulan atau denda 50.000 000 (Lima puluh juta), sudah tentu aturan ini berdasarkan dari kajian – kajian dari pihak – pihak terkait baik dari Dinas Teknis terkait maupun para anggota Dewan Provinsi Jawa Barat, dari hasil kajian tersebut maka menghasilkan putusan penetapan terkait aturan dan sangsi – sangsinya bagi para pelanggar di putuskan melalui sidang paripurna dan di tanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu”. Tambah Kang Hartono.
Di sisi lain melalui sambungan telepon seluler Dadang selaku pejabat ahli madya Satpol-PP Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa mereka sudah mengundang para pelanggar aturan tersebut yang mendirikan bangunan liar tanpa ijin mendirikan bangunan dan berada di atas saluran irigasi sungai milik PSDA Provinsi Jawa Barat, dan sudah memberikan arahan serta menerangkan sangsi – Sangsinya apa saja yang akan di terapkan dan di jatuhkan bagi para pelanggar aturan tersebut, jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Bukti – bukti kita sudah kantongi dari hasil penyidikan dan penyelidikan PPNS Provinsi Jawa Barat turun langsung kelapangan, serta kita sudah mengundang mereka untuk di berikan arahan serta edukasi Terkait pelanggaran yang mereka lakukan terkait mendirikan sebuah bangunan di atas arigasi sungai di bawah kewenangan PSDA Provinsi Jawa Barat tanpa ijin, dimana hal tersebut jelas di larang oleh peraturan daerah no 4 tahun 2008 pasal 33 ayat 1, dengan ketentuan pada pasal 33 di ancam dengan pidana kurang lebih 3 bulan atau denda 50.000 000 (Lima puluh juta), kami berikan waktu hingga 15 hari masa kerja terhitung sejak surat perjanjian di tandatangani oleh para pihak untuk membongkar bangunan tersebut namun jika tidak di jalankan oleh para pelanggar maka sudah tentu kami akan bertindak tegas dengan menerapkan sesuai peraturan yang ada”. Jelas Dadang. (Sendi)