Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.MM., Tunaikan Janji Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh...

Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.MM., Tunaikan Janji Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Masyarakat di Routa

2,624 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Janji Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr.H. Harmin Ramba,SE.MM., akan menyelesaikan kasus ganti rugi Tanaman tumbuh kebun Kopi milik warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dibayarkan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) akhirnya  ditepati.

Pantauan awak media, pihak manajemen PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), laksanakan penanda tanganan berita acara kesepakatan antara kedua bela pihak perihal ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, disaksikan langsung oleh Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.MM., Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung Konawe Inf. Azwar Dinata,

Kasat Intel Polres Konawe, AKP Hartono Rahman SH, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, Manajer PT SCM Ikbal, Camat Routa, Kepala Desa Lalomerui, dan empat warga perwakilan pemilik tanaman tumbuh kebun kopi. Bertempat diruang rapat Bupati Konawe, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, PJ Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba mengatakan, setelah adanya kesepakatan kedua bela pihak dan pembayaran ganti rugi, Ia berharap agar tidak ada lagi konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Routa.

“Saya kira, harapan saya supaya tidak ada lagi Komplik terutama komplik sosial yang menyebabkan industri di Routa tidak jalan, ” ujarnya. Kepada awak media.

Lebih lanjut, Ia juga telah menginstruksikan kepada Camat serta kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.

“Ini sudah finalisasi  dari permasalahan sudah ini kita selesaikan, kalau ada lagi Komplik- Komplik . Kita berharap jangan ada lagi karena yang kita selesaikan masuk di wilayah IUP ini, ” terang Harmin Ramba.

Lanjut Pj Bupati Konawe, pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Routa seluas 48 hektare dengan total 4,698 miliar  dibayarkan secara tunai oleh PT SCM,

Harmin Ramba juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adalagi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.

Sementara itu, pihak PT SCM saat dimintai keterangan terkait ganti rugi lahan masyarakat tidak memberikan komentar. “Jangan kita yah, cukup dari Pemda saja keterangannya,” ujar Ikbal salah satu menager dari PT SCM sembari meninggalkan ruangan. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY