DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seorang pemuda berinisial RS (19), warga Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, diamankan petugas pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kejadian bermula saat pelapor berinisial MPS (43), warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, mendapat kabar dari anaknya, korban RPS, melalui telepon bahwa dirinya dikeroyok oleh terlapor dan kawan-kawannya di TKP.
“Setelah mendapat kabar itu, pelapor langsung menuju TKP. Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan korban dan kemudian bersama-sama kembali ke TKP untuk mencari tahu siapa pelaku kekerasan tersebut,” ungkap Kasi Humas, Minggu (25/10/2026).
Setibanya di lokasi, pelapor mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pengeroyokan bernama RS dan aksi tersebut dilakukan oleh sekitar lima orang.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan kekerasan karena merasa tidak senang dan tersulut emosi setelah mengetahui korban dan adik kandung pelaku sempat berselisih paham.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang bernama RS. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Saat ini tersangka RS telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mus)

















