Minimalisir Pelanggaran Panwascam Kedokanbunder Utamakan Pengawasan Secara Masif

Minimalisir Pelanggaran Panwascam Kedokanbunder Utamakan Pengawasan Secara Masif

358 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Panwascam Kedokanbunder terus melakukan Pengawasan Masa Kampanye yang diadakan di kantor Panwascam Kedokanbunder yang beralamat di Jl. Raya Barat Kedokanbunder RT/RW 005/002 Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu (09/12/2023).

Dalam Konferensi Pers tahapan kampanye Ketua Panwascam Kedokanbunder Akhmad Yani S.Pd.I serta didampingi oleh beberapa divisi di antranya Eva Mafruhah, S.Pd. Divisi PPPS, Adnan Hidayat, S.Pd Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh Jajaran panwascam, PKD se Kecamatan Kedokanbunder, Satpol PP dan beberapa rekan-rekan media.

Ketua Panwascam Kedokanbunder mengatakan “Sebelum tahapan masa kampanye dimulai kami dari Panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam, ASN, Kuwu-kuwu se Kecamatan kedokanbunder terkait pencegahan,imbauan dan netralitas, serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran-pelanggara dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai”.

Pada tahapan masa kampanye Ia memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwas dan pengawas desa (PKD) se-kecamatan Kedokanbunder untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye.

Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Akhmad Yani S.Pd.I menegaskan “kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral”.

Dalam kesempatan tersebut, Adnan Hidayat S.Pd selaku Kordiv PPPS menambahkan “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu”.

Panwaslu Kedokanbunder beserta seluruh PKD Se Kecamatan Kedokanbunder disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. Ia juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Kedokanbunder.

“Dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan” ucap Eva Marfuhah S.Pd selaku Divisi HP2HM.

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan” meneruskan.

Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’ ” tandasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY