Suara Indonesia News – Purwakarta. Pihak kejaksaan Purwakarta mengklaim telah sukses membuat kampung Adhyaksa yakni program dua buah rumah Restorative Justice (RJ) yakni di Desa Kiarapedes dan Desa Bungursari di Kabupaten Purwakarta.
“Semoga dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) di Purwakarta penegakan hukum tajam keatas dan humanis kebawah.”tegas Wahyudi selaku wakil Kajati Jabar di dampingi Rohayatie Kajari Purwakata di sela-sela peresmian rumah RJ di desa Bungursari, Purwakarta Jabar, Kamis (4/1/2024)
Program Kampung Adhyaksa merupakan program penguatan desa-desa di Jawa Barat yang akan didampingi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa beserta penggunaan anggaran serta penguatan potensi untuk dikembangkan guna kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut pihak kejaksaan menuturkan bahwa Kampung Adhyakasa mengkampanyekan jika kita mematuhi hukum maka hidup akan aman, tenang dan damai.
“Hal tersebut adalah salah satu konsep restorative justice yang berakar dari sendi kehidupan masyarakat Indonesia.”Pungkasnya
Secara seremonial Wahyudi selaku Wakil Kajati Jabar melakukan gunting pita peresmian rumah RJ Purwakarta.
Sedangkan Rumah Restorative Justice (RJ) didalamnya berisi perpustakaan, ruang penyuluhan hukum serta dokumen foto Galery Restorative Justice Kajari Purwakarta.
Dalam acara peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ini di hadiri Bupati Purwakarta, Unsur Porkopimda, Camat, Ulama dan Kades Se-Purwakarta. (fuljo)