Suara Indonesia News – Konawe. Menanggapi seorang warga masyarakat konawe yang menerobos ke rombongan Presiden RI Ir Joko Widodo, saat menyampaikan keterangan pers kunjungan ke BLUD RS Konawe dan agenda Presiden RI dalam kehadirannya meresmikan Bendungan Ameroro yang saat ini viral di sosial media. (15/05-24)
Pj Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.MM., menyampaikan kepada awak media mengatakan, saya kira itu pegawai sekdes yang sudah di non aktikan kenapa bisa karena beliau menggunakan dokumen palsu sehingga BKN memecat,
Saudara Mahyuddin memang turut terangkat menjadi PNS pada tahun 2010 lalu dalam program Pemerintah Pusat di masa itu yang mengangkat langsung sekertaris desa menjadi PNS. (14/05-24)
Lanjut Pj Bupati Konawe, namun pada tahun 2012, BKN Pusat menerbitkan surat pembatalan NIP saudara Mahyuddin sebagai PNS Pemkab Konawe dengan alasan bahwa pengangkatannya sebagai PNS Sekertaris Desa tidak memenuhi syarat sebagai mana di atur dalam PP Nomor: 45 tahun 2007.
“Sampai saat ini saudara Masyudin tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN”, ucap Harmin Ramba.
Ada datanya lengkap, kalau saudara mahyuddin sudah di pecat dari PNS karena menggunakan dokumen palsu, tutup Harmin Ramba.
Untuk diKetahui Mahyudin diangkat menjadi PNS berdasarkan SK Bupati Konawe Nomor 821.12/24-11 Tahun 2010 dengan jabatan sebagai Sekertaris Desa Awuliti Kecamatan Lambuya. (Red)