Pelaku Kepergok Warga Saat Gauli Anak Dibawah Umur Diposkamling

Pelaku Kepergok Warga Saat Gauli Anak Dibawah Umur Diposkamling

843 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan. Aksi nekat anak zaman now melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Melati diposkamling kosong jl Korindo, RT 03 RW 01, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Pada saat melakukan hubungan intim diposkamling ternyata ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan korban, bahkan warga sempat memphoto kejadian tersebut untuk bahan bukti. Selasa (28/5/24)

Kapolres Bintan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyampaikan, kasus pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan di Mapolsek Bintim.

Aksi pelaku saat melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban di salah satu poskamling di Kelurahan Sungai Lekop diketahui warga dan langsung disergap bersama Bhabinkamtibmas.

Pada saat warga menanyakan pada pelaku apa yang kamu lakukan di dalam poskamling terhadap korban namun pelaku tidak mengakui perbuatanya.takut warga semakin marah pelaku dam korban langsung dibawak ke kantor polisi.

Saat dikantor polisi pelaku langsung  mengakui perbuatanya bahkan pelaku sudah melarikan korban selama dua hari.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ucap Kapolsek. (Richa)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY