Suara Indonesia News – Duri. Konstelasi politik di kecamatan bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, mulai membuat riak-riak kecil, ini kalau di biarkan tidak mungkin riak kecil bisa jadi memanas.
Baru dalam tahap kampanye dialogis pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Bengkalis sudah ada perangkat Desa ikut dalam kampanye salah satu paslon.
Salah seorang perangkat dasa yakni Kepala Dusun (Kadus) Desa Kasumbu Ampai berinisial MN terlihat ikut serta berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon KBS yang dilaksanakan di tiga titik, Desa Bumbung, Desa Bathin Sobanga dan Desa Boncah Mahang pada 1 Oktober 2024 lalu.
Merunut dari Peraturan Perundang – undangan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Jufendra sebagai Panwas Kecamatan Bathin Solapan membenarkan ada larangan untuk perangkat Desa ikut serta berpartisipasi dalam kampanye.
“Baik pak, di dalam undang undang jelas pak di larang,” ujarnya memberi keterangan saat di konfirmasi Suara Indonesia News. Kamis (3/10/2024)
Kami sedang melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kadus tersebut masih aktif atau tidak, sambungnya.
“Jika sudah ada hasil akan kami konfirmasi kembali pak,” tutupnya mengakhiri percakapan dengan awak media Suara Indonesia News. (Mus)