Pasutri, Pelaku Curanmor Pindah Rumah ke Jeruji Besi

Pasutri, Pelaku Curanmor Pindah Rumah ke Jeruji Besi

123 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berinisial SW (38) suami, dan AR (35) Istri, harus rela dipindahkan dari rumahnya ke jeruji besi oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau karena terlibat dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang dilakukan di jalan Kayangan pada Minggu (17/06/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Kapolsek Mandau,AKP Primadona, pasutri tersebut melakukan aksi pencurian motor di samping kedai Jalan Khayangan Gg. Bidadari Rt.02 Rw.07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Mereka berdua melakukan curanmor dengan modus operandi, desakan kebutuhan dimana pelaku yang merupakan suami istri membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dikarenakan sepeda motor mereka yang lama sudah rusak,” ujar Primadona, lewat keterangan resmi yang disampaikan kepada Wartawan. Jumat (20/06).

SW dan AR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang menjadi sasaran mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap keduanya.

Dari tangan pasutri tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat BM 4426 DAX warna Silver dan Honda Beat warna Putih (digunakan pelaku dalam aksinya)

SW dan AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keduanya saat ini ditahan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan bahwa polisi terus berupaya memberantas tindak pidana curanmor di Duri dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian curanmor kepada pihak berwajib. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY